LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna hari keempat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (21/5/2025).
Penetapan Raperda ini merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut hadir dan menerima berkas hasil pembahasan dari DPRD.
Juru Bicara Banggar, Tulus Santoso, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dinilai telah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Terima kasih kepada Pemkab Lamongan yang telah menyampaikan nota keuangan Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Tulus saat menyampaikan laporan.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, sehingga memenuhi unsur normatif, kepatuhan, dan kewajaran.
Dalam pelaporan keuangan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp3,299 triliun atau sebesar 90,81 persen dari target.
Pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,207 triliun atau 89,60 persen, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tercatat 100 persen.
Tulus juga menyoroti keberhasilan Kabupaten Lamongan yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian ini menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan Raperda dan mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Semoga ke depan, pelaksanaan APBD dapat terus ditingkatkan secara maksimal. Kami berharap Pemkab Lamongan sebagai mitra kerja DPRD terus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah, khususnya terkait pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Setelah disahkan menjadi Perda, regulasi ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi, sebelum secara resmi diimplementasikan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin