JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah mendapat perhatian serius Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. Said Sutomo.
Pihaknya kata Said, panggilan karibnya, menjelaskan para Mahasiswa atau Mahasiswi dan konsumen pada umumnya telah dibekali literasi proteksi diri dengan Pasal 65 Juncto Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan melalui sistem elektronik dan hak dasar konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.
“Yang secara simetris menjadi kewajiban pelaku usaha kepada konsumen dalam UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) pada pra transaksi agar tidak terjebak dalam jebakan “Batman” dalam transaksi pinjol,” paparnya, Selasa (15/11/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini kasus ratusan Mahasiswa IPB terjebak pinjol ini akibat lemahnya koordinasi dan sinergi antara penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Penyidik Kepolisian dalam penegakan hukum UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dimana lanjut Said, adanya praktik perdagangan barang dan atau jasa termasuk jasa keuangan (pinjol) dalam penawaran perdagangan jasa yang masuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seringkali melanggar peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Perdagangan Juncto Pasal 115 yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda Rp 12 miliar.
“Sehingga pinjol menjadi Predator Konsumen dengan memasarkan pinjaman dana dengan sistem jebatan Batman,” tutupnya mengingatkan.