Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN Ingatkan Jebakan ‘Batman’

- Redaksi

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner BPKN RI, Drs. Said Sutomo (Foto : dok pribadi)

Komisioner BPKN RI, Drs. Said Sutomo (Foto : dok pribadi)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah mendapat perhatian serius Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. Said Sutomo.

Pihaknya kata Said, panggilan karibnya, menjelaskan para Mahasiswa atau Mahasiswi dan konsumen pada umumnya telah dibekali literasi proteksi diri dengan Pasal 65 Juncto Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan melalui sistem elektronik dan hak dasar konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.

“Yang secara simetris menjadi kewajiban pelaku usaha kepada konsumen dalam UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) pada pra transaksi agar tidak terjebak dalam jebakan “Batman” dalam transaksi pinjol,” paparnya, Selasa (15/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini kasus ratusan Mahasiswa IPB terjebak pinjol ini akibat lemahnya koordinasi dan sinergi antara penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Penyidik Kepolisian dalam penegakan hukum UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dimana lanjut Said, adanya praktik perdagangan barang dan atau jasa termasuk jasa keuangan (pinjol) dalam penawaran perdagangan jasa yang masuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seringkali melanggar peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Perdagangan Juncto Pasal 115 yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda Rp 12 miliar.

“Sehingga pinjol menjadi Predator Konsumen dengan memasarkan pinjaman dana dengan sistem jebatan Batman,” tutupnya mengingatkan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
BRI Finance Tunjukkan Komitmen Layanan Terbaik di Nasmoco Open House Semarang
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Pj Gubernur Adhy Harap Rupiah Perekat Bangsa
Pedagang Pasar Nambangan Curhat ke Khofifah, Usulkan Jembatan untuk Dongkrak Pengunjung
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 15:36 WIB

BRI Finance Tunjukkan Komitmen Layanan Terbaik di Nasmoco Open House Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Jumat, 22 November 2024 - 19:20 WIB

Pj Gubernur Adhy Harap Rupiah Perekat Bangsa

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB