SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemkab Sidoarjo sita 1.696 botol miras ilegal dalam razia serentak yang digelar di seluruh 18 kecamatan, Sabtu (1/8/2026) malam. Operasi gabungan tersebut mengungkap sebuah gudang minuman keras yang disamarkan sebagai toko rokok elektrik (vape), sekaligus memperlihatkan beragam modus yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.
Razia melibatkan unsur Forkopimda, Forkopimka, Satpol PP, Polri, TNI, serta seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo. Petugas menyasar toko, warung, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi minuman beralkohol ilegal.
Dari hasil operasi, aparat menemukan 851 botol minuman keras di sebuah ruko kawasan Graha Kota. Bangunan tersebut tampak seperti toko vape dari bagian depan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, bagian belakang ruko digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan botol miras.
Sebanyak 845 botol lainnya diamankan dari berbagai wilayah di 18 kecamatan. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi serentak itu mencapai 1.696 botol.
Bupati Sidoarjo, Subandi, turun langsung memantau jalannya razia. Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal, aksi kekerasan, serta gangguan ketertiban masyarakat.
“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” kata Subandi.
Ia menjelaskan, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus berupaya mencari cara untuk mengelabui aparat penegak hukum. Menurutnya, modus tersebut menjadi perhatian serius karena memanfaatkan usaha yang tampak legal sebagai kedok penyimpanan minuman keras.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ujarnya.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh salah satu pemegang izin distributor minuman beralkohol. Distributor tersebut diduga tidak menjalankan distribusi sesuai ketentuan karena menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring.
Subandi menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur mekanisme distribusi minuman beralkohol. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan akan menindak setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan seluruh camat dalam razia serentak diharapkan memperkuat pengawasan hingga tingkat wilayah sehingga potensi peredaran miras ilegal dapat dideteksi lebih cepat. Operasi serupa juga akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah mempersempit ruang gerak pelaku.
Subandi mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan maupun penyimpanan minuman keras ilegal yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar