LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam satu tahun terakhir, Polres Lamongan telah menangani sebanyak 781 kasus, dengan pencapaian menyelesaikan 656 kasus dan berhasil mengamankan 639 orang sebagai tersangka. Rincian data menunjukkan adanya 70 kasus terkait narkoba dengan 102 tersangka, sementara kasus kriminal lainnya mencapai 586 dengan 537 tersangka. Seluruh tersangka dalam kasus-kasus ini didominasi oleh laki-laki, dengan hanya tiga orang perempuan yang terlibat.
Dalam rilis akhir tahun 2023, Polres Lamongan mengungkapkan bahwa untuk penyebaran narkoba mengalami penurunan sebesar 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun jumlah tersangka mengalami peningkatan sebesar 9 persen. Sementara itu, untuk kasus kriminal mengalami peningkatan sebesar 5.8 persen, dengan kenaikan 3.53 persen pada jumlah tersangka dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli menjelaskan bahwa dari total 781 kasus yang ditangani, terdapat 125 kasus kriminal yang masih belum terselesaikan di tahun ini. “Secara keseluruhan, dari 781 kasus selama 2023, terdapat 90 kasus terkait narkoba dan 711 kasus terkait kriminal lainnya. Dari kasus kriminal, 586 sudah terselesaikan, meninggalkan 125 kasus yang masih dalam proses penyelesaian,” ungkap Akay Fahli dalam rilis akhir tahun di Mapolres Lamongan pada Jumat (29/12/2023).
Akay juga mengatakan jenis kasus yang mendominasi selama tahun 2023, yakni seperti pencurian motor (curanmor) yang mencapai 132 kasus, diikuti oleh pencurian dan pemberatan (curat) sebanyak 71 kasus, serta penipuan sebanyak 88 kasus. “Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat peningkatan sekitar 114 kasus atau naik 13.03 persen,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus narkoba, meskipun untuk jumlah kasusnya menurun dari 89 kasus tahun sebelumnya menjadi 70 kasus pada tahun 2023, namun jumlah tersangka meningkat sekitar 9 orang dari 93 orang menjadi 102. “Di antara barang bukti narkotika yang berhasil kami sita adalah Ganja seberat 1.17 gram, Sabu-sabu seberat 58.71 gram, Pil Carnopen sebanyak 608 butir, Pil Daftar G sebanyak 6.899 butir, dan uang tunai sejumlah Rp 9.239.000,” tandasnya.