Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal Lendah Digerebek Polres Kulonprogo

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memasang garis polisi di lokasi tambang pasir ilegal di Sungai Progo, Kulonprogo (Dok Hms)

Polisi memasang garis polisi di lokasi tambang pasir ilegal di Sungai Progo, Kulonprogo (Dok Hms)

KULONPROGO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Sungai Progo, tepatnya di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan resmi kepada radarbangsa.co.id menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Petugas mendapati kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Dalam penertiban tersebut, kami mengamankan enam unit truk dump, satu unit excavator, serta satu rangkaian mesin penyedot pasir. Lokasi tambang telah kami pasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Sarjoko, Senin (19/5/2025).

Dalam operasi tersebut, Kapolres Kulonprogo juga turut hadir di lokasi untuk memimpin langsung pendekatan secara humanis (soft approach) kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi hukum serta menjelaskan risiko hukum dari praktik penambangan tanpa izin.

“Melalui pendekatan persuasif, Kapolres berupaya membangun pemahaman bahwa aktivitas tambang ilegal adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat secara luas. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketentuan hukum berlaku demi menjaga kelestarian dan keteraturan,” tegasnya.

Polres Kulonprogo menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik penambangan tanpa izin.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru