LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik menemukan sebanyak 3.040 batang rokok ilegal di Kecamatan Pucuk. Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang menyasar empat kecamatan pada Senin (13/7/2026).
Operasi melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Dari empat wilayah yang diperiksa, yakni Kecamatan Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk, pelanggaran hanya ditemukan di Kecamatan Pucuk, sedangkan tiga kecamatan lainnya tidak ditemukan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berupa rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Penindakan dalam operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran ketentuan cukai sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya,” terang Ahmad Edwin Anedi.
Menurut Edwin, operasi gabungan menjadi bagian dari sinergi antarinstansi untuk memperluas pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara yang bersumber dari sektor cukai.
Rokok ilegal yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penanganan lanjutan terhadap barang hasil operasi.
“Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan ditegah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga ke depannya kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal,”pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar