LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Empat pelaku yang seluruhnya berasal dari Lampung ditangkap saat bersembunyi di Yogyakarta pada Rabu (22/10/2025), setelah sebelumnya melakukan aksi kejahatan di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21). Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian. MS berperan berpura-pura sebagai nasabah yang hendak bertransaksi di ATM, sementara AS dan NS bertugas mengintip PIN korban yang berada di depan mereka. Adapun Y berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman sebelum dan sesudah aksi dilakukan.
Kasus ini terbongkar setelah korban bernama YS (52), warga Kecamatan Lamongan, melapor kepada pihak kepolisian. YS mengalami kehilangan uang setelah kartu ATM-nya tertelan saat melakukan penarikan tunai di mesin ATM yang berada di sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelaku telah memasang tusuk gigi di slot kartu ATM untuk mengganjal mesin, sehingga kartu milik korban tidak keluar.
Ketika korban meninggalkan lokasi untuk meminta bantuan, pelaku dengan cepat mengambil kartu tersebut dan menggunakannya untuk menarik uang di mesin ATM lain. “Setelah kartu korban berhasil dikuasai, mereka langsung memanfaatkan kesempatan dengan menarik uang tunai secara bertahap di dua ATM berbeda. Total kerugian korban mencapai Rp 9,3 juta,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan keempat pelaku. Berdasarkan hasil pengembangan, mereka diketahui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya lima lokasi berbeda, antara lain di Lamongan, Surabaya, Sleman, serta dua daerah lain di Jawa Tengah. Keempatnya diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian antarprovinsi yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.
Menariknya, para pelaku mengaku belajar teknik kejahatan ini melalui tutorial video di YouTube. Mereka mempelajari cara mengganjal mesin ATM, mencuri kartu korban, serta menarik uang tanpa menimbulkan kecurigaan. Modus ini tergolong sederhana, namun seringkali efektif karena memanfaatkan kelengahan nasabah yang panik ketika kartu ATM-nya tersangkut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 18 kartu ATM dari berbagai bank, satu bungkus tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin, selembar amplas, satu gunting, satu cutter, serta uang tunai sebesar Rp 690 ribu. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Kami juga sedang berkoordinasi dengan beberapa Polres lain untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin