LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap tiga orang yang diduga bagian dari jaringan pengedar obat keras daftar G, yaitu pil berlogo Y, di wilayah Lamongan Kota. Ketiga pelaku tersebut adalah FOM alias Ichu (25) dari Perum Kusuma Bangsa Regency, FS (28) dari Kelurahan Sidoharjo, dan AUA alias Aan (24) dari Dusun Samlawang, Desa Surabayan. Penangkapan ini terjadi hampir bersamaan di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti total 521 butir pil berlogo Y, pada Selasa (4/6).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menyatakan bahwa ketiga pelaku ini diduga merupakan bagian dari satu jaringan pengedar obat keras daftar G. “Ketiganya telah diamankan di Polres Lamongan dan ditahan untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Andi, Kamis (6/6).
Kronologi penangkapan dimulai pada Selasa malam (4/6), sekitar pukul 21.00 WIB. FOM pertama kali ditangkap di sebuah warung kopi angkringan di Jalan Basuki Rahmad dengan barang bukti 93 butir pil Y yang disimpan dalam bekas bungkus rokok dan satu unit handphone. Dari hasil interogasi, FOM mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pil tersebut dari FS.
Tak butuh waktu lama, hanya 30 menit setelah penangkapan FOM, polisi berhasil meringkus FS di Aconk Cafe, Jalan Veteran, Kelurahan Jetis. Dari pengakuan FS, polisi mengidentifikasi AUA sebagai sumber pil tersebut. AUA ditangkap di sebuah warung kopi di dekat rumahnya, Dusun Samlawang, Desa Surabayan, dengan barang bukti 428 butir pil berlogo Y yang disembunyikan dalam kotak hitam dan uang tunai Rp 875 ribu yang diduga hasil penjualan.
Selain itu, Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan juga menangkap KYB, pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (3/6). KYB diringkus di sebuah warung makan dekat rumahnya di Pasar Puter, Kecamatan Kembangbahu. Barang bukti yang disita termasuk satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,34 gram, bungkus rokok Gajah Baru, tisu, dan telepon genggam. KYB kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku pengedar obat keras daftar G dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.