LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pemdes Sidorejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Jawa Timur selalu Lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo, karenanya di setiap tahun nya selalu mendapatkan reward dari pemerintah Kabupaten Lumajang.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Sidorejo, Drs. Heru Subiantoro, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Kamis (6/7).
Menurutnya ada beberapa cara yang pihaknya lakukan kepada para wajib pajak di desanya yang Ia pimpin. “Pertama kita aktif di kelompok kelompok pengajian, untuk memberikan pengertian bagaimana caranya agar tidak berat dalam hal membayar pajak.
Disetiap pengajian, pihaknya menganjurkan untuk menyisihkan uang setiap hari, minimal Rp 1000 rupiah atau 2000 setiap menghadiri pengajian. “Begitu, jadi uang itu nantinya bisa ditaruh dirumah sendiri atau dikelompok pengajian. Ketika sudah satu tahun, uang itu akan bisa untuk membayar pajak PBB-P2,” kata Heru Subiantoro, dengan mimik wajah meyakinkan.
Untuk petugas pungut, papar Heru, ketika SPPT sudah dikirim ke desa, maka petugas pungut tugasnya memilah, untuk dusun mana saja SPPT tersebut. Selanjutnya, langsung dibagikan kepada wajib pajak yang tadinya sudah menyimpan uang setiap Minggu di setiap pengajian itu. Lalu petugas mendatangi wajib pajak, sampai para wajib pajak tersebut lunas. “Itu beberapa hal yang kami lakukan di desa Sidorejo”, terangnya.
“Alhamdulillah, selama saya menjabat sebagai kepala desa di desa Sidorejo ini, untuk pajak PBB P2 tidak pernah nunggak. Kami selalu mendapatkan reward dari pemerintah kabupaten Lumajang”, akunya.