BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Agama Bangkalan menggelar Sidang Perwalian Khusus bagi 12 anak yatim dan piatu yang berada di bawah pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (16/7/2026). Pelaksanaan sidang tersebut menjadi yang pertama di Kabupaten Bangkalan sebagai inovasi pelayanan hukum yang mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat.
Berbeda dari sidang perwalian pada umumnya yang berlangsung tertutup di ruang pengadilan, persidangan kali ini digelar secara terbuka tanpa mengurangi kewenangan maupun ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya kepastian hukum terhadap status perwalian anak.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Agama Bangkalan dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yatim dan piatu yang berada di bawah pengasuhan yayasan berbadan hukum.
“Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka, baik di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan maupun kesejahteraan sosial, dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Lukman Hakim.
Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar setiap anak memperoleh haknya secara utuh.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh hak-haknya secara utuh, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Noer Adi menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap 12 anak yatim dan piatu yang selama ini diasuh Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Permohonan itu diajukan kepada Pengadilan Agama Bangkalan dengan menunjuk Ketua Umum Yayasan Sosial Darunnajah Kamal, Silvia Andiani, sebagai calon wali.
Menurutnya, penetapan perwalian memberikan landasan hukum yang kuat terhadap status pengasuhan anak sehingga hak-hak keperdataan mereka, termasuk dalam aspek administrasi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, memperoleh perlindungan secara maksimal.
Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Moh. Jatim menerangkan sidang tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk memfasilitasi penetapan perwalian bagi anak yatim dan piatu yang membutuhkan kepastian hukum.
“Sidang perwalian kali ini dilaksanakan secara terbuka sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penetapan perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum,” jelas Moh. Jatim.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menetapkan perwalian terhadap 12 anak yatim dan piatu kepada Silvia Andiani selaku Ketua Umum Yayasan Sosial Darunnajah Kamal setelah melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak pada masa mendatang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar