Sidang Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Kembali Digelar, Terdakwa Bacakan Pledoi

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.(RadarBangsa.co.id)

Sidang kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.(RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sidang kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo Kendal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/3/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa SR.

Sebelumnya, pada sidang 4 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SR dengan hukuman 2,6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

SR dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, namun dianggap bersalah berdasarkan Pasal 3.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum SR, Atatin Malihah, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa SR menjadi pihak ketiga dalam proses tukar guling tanah atas dorongan terdakwa AR, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris desa.

“Klien kami tidak ada niat jahat. Ia hanya menjadi pihak ketiga setelah penukar sebelumnya gagal membayar delapan bidang tanah seluas 3,2 hektar milik petani,” ujar Atatin di persidangan.

Atatin juga menegaskan bahwa pergantian pihak ketiga dalam kasus tukar menukar tanah ini tidak melanggar aturan.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2016 tidak mengatur larangan pergantian pihak ketiga. Bahkan, kata Atatin, Camat Cepiring telah memberikan petunjuk kepada Bupati Kendal melalui Sekretaris Daerah mengenai proses ini.

Kuasa hukum SR lainnya, Karman Sastro, menyebut perkara ini lebih bersifat administratif daripada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa tukar menukar tanah ini telah dinyatakan sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung PTUN Nomor 616 K/TUN/2024.

Karman juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh JPU. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah hanya menilai 1,6 hektar tanah kas desa, tanpa menghitung total luas 3,2 hektar tanah yang dipertukarkan.

“Jika pinjaman bank lebih besar dari nilai untuk membeli tanah pengganti dan biaya tukar menukar, itu bukan berarti ada pelanggaran. Pinjaman kredit PT RSS tidak hanya berdasarkan nilai tanah, tapi juga legalitas perizinan perumahan dan konstruksi bangunan,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus
Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi
Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas
‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang
Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya
Puluhan Rumah Warga Rusak Dihantam Angin Kencang di Lamongan Selatan
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Rampung, Ning Lia Istifhama : Mereka Syuhada di Jalan Ilmu
Misteri Pria Tak Dikenal Tewas di Jalan Pemuda Semarang, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Sidang Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo Kembali Digelar, Terdakwa Bacakan Pledoi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:02 WIB

‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya

Berita Terbaru