GRESIK, RadarBangsa.co.id – Sidang gugatan wakaf di Pengadilam Agama Gresik, selasa (11/2) dibanjiri Ratusan massa jamaah Masjid Jamik Tebuwung Dukun Gresik, mereka mendatangi Kantor Pengadilan Agama untuk memberikan dukungan pada takmir masjid Tebuwung yang digugat oleh cucu-cucu pemberi wakaf tanah.
Massa yang jumlahnya sekitar 300 an orang ini ingin menyaksikan langsung proses persidangan sengketa tanah wakaf masjid.
Kasus tersebut bermula ketika ada cucu dan anak salah seorang pemberi tanah wakaf melakukan gugatan kepada takmir masjid Tebuwung, terkait ke absahan status tanah.
Padahal berdasarkan sejarah pendirian masjid yang dibangun sekitar tahun 1977 tersebut, masjid berdiri diatas tanah wakaf sumbangan 8 warga. Luasnya total sekitar 5 ribu meter persegi. Namun saat ini terdapat 3 keturunan pemberi wakaf digugat ke Pengadilan Agama Gresik.
“Adanya gugatan tersebut membuat jamaah Masjid Jamik Tebuwung berang. Apalagi tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama tanah wakaf masjid,” kata Dhofir bendahara Masjid Jamik Tebuwung.
Dalam sidang perdana dipimpin oleh majlis hakim Suhartono, meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Apalahi masalah tersebut berkaitan dengan masalah ummat dan kepentingan umum. informasi didapat, Sidang lanjutan akan dilakukan Selasa pekan depan. (Imam)









