SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Stranas PK terkait Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, salah satu fokusnya adalah memperkuat pengawasan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk merealisasikan aksi ini, Stranas PK mendorong sinergi antara BUMN dan BUMD melalui kerja sama di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.
Kabupaten Sidoarjo termasuk dalam tujuh pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam acara tersebut. Pemerintah daerah yang diundang dinilai telah berhasil memasarkan produk olahan sampah melalui RDF (Refuse Derived Fuel).
Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., M.Kn. menandatangani perjanjian kerja sama BUMN dan BUMD pada sektor pengelolaan sampah di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/8). Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan untuk memanfaatkan hasil pengolahan.
Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari output keempat dalam aksi penguatan pengawasan terhadap badan usaha pemerintah. Aksi ini muncul karena pengawasan terhadap badan usaha milik pemerintah dinilai belum optimal. Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, acara ini juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, yang mengajak lebih banyak daerah untuk menjalin kerja sama BUMN-BUMD di seluruh Indonesia.
Pertambangan dan pengelolaan sampah masih menjadi isu krusial bagi banyak daerah di Indonesia. Khususnya, pengelolaan sampah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia masih belum tertangani dengan baik secara keseluruhan. Masalah sampah sering kali berakhir dengan pembakaran terbuka, dikubur, atau dibuang sembarangan yang akhirnya mencemari laut.
Stranas PK menekankan implementasi di dua sektor ini karena sektor pertambangan dianggap rentan terhadap praktik korupsi, sementara pengelolaan sampah menjadi isu krusial yang juga menjadi perhatian global.
Untuk sektor pengelolaan sampah, Stranas PK mengedepankan prinsip “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” di mana masalah sampah dapat diatasi sambil memberdayakan BUMD dalam mengolah energi terbarukan.
Plt. Bupati Sidoarjo Subandi, usai penandatanganan perjanjian, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah harus didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, ekonomi, dan kesadaran.
“Tugas pemerintah daerah adalah memastikan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” jelas Subandi.
Ia optimistis bahwa kerja sama ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan di Kabupaten Sidoarjo. Kolaborasi ini merupakan bukti nyata komitmen untuk membangun lingkungan yang lebih baik.