LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar apel pengamanan (apel pam) menjelang pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lmg di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (13/10/2025) pagi.
Apel yang berlangsung di halaman Mapolsek Tikung itu dimulai pukul 07.00 WIB dan selesai sekitar pukul 07.15 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Panitera PN Lamongan, Florencia, dan dihadiri sejumlah pejabat dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
Turut hadir dalam apel tersebut Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso SH, MH, Kasubag Dalops Bagops Polres Lamongan AKP Aris Sugianto, Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo, serta Danramil Tikung Lettu CKE Slamet Purwanto. Hadir pula Camat Tikung Sujirman Soleh, Kepala Desa Bakalanpule Sukisno, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, yakni pemohon Fatoni Okvianto Rochman dan termohon Gholib beserta penasihat hukumnya.
Kegiatan apel pengamanan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Menurut informasi dari lapangan, PN Lamongan melibatkan kekuatan gabungan dari berbagai unsur pengamanan.
Tercatat, lebih dari 50 personel dikerahkan dalam apel tersebut, meliputi satu SST Sat Samapta, satu SST Sat Brimob, 15 personel Satreskrim, lima personel Intelkam, lima personel Lantas, serta dukungan Polsek Tikung sebanyak 10 anggota. Pengamanan juga diperkuat oleh personel dari Koramil Tikung, Satpol PP, dan satu regu Polwan.
Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso menjelaskan bahwa apel ini bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh personel sebelum pelaksanaan eksekusi di lapangan.
“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai SOP. Semua unsur terlibat siap mengawal jalannya eksekusi agar berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya di sela apel.
Sementara Panitera PN Lamongan Florencia menambahkan, apel pengamanan menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan eksekusi perdata.
“Koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan, terutama untuk menghindari potensi gangguan atau kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi sendiri dijadwalkan berlangsung usai apel, dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan. Kegiatan tersebut menandai keseriusan PN Lamongan dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Apel singkat namun penuh kesiapan itu menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pelaksanaan hukum di tingkat lokal.
“Kami berharap seluruh proses berjalan damai dan hasil putusan dapat diterima semua pihak,” tutup Kompol Budi Santoso.