Skandal Desersi, Dua Bripka Dipecat dari Polres Lamongan

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua anggota polisi, Polres Lamongan berpangkat Bripka, telah dipecat dengan tidak hormat karena melakukan desersi, yaitu tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan kepada atasannya selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Mereka yang terkena pemecatan tersebut adalah Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono. Upacara pemecatan digelar di pelataran Polres Lamongan pada Senin (29/4) lalu.

Bripka Fransen Santoso Sujono telah melanggar ketentuan dengan meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak bulan Oktober 2020. Sedangkan Bripka Bagus Adhianto melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 hingga saat ini.
Kedua anggota tersebut dijerat dengan pasal 21 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, pasal 11 huruf (c), serta pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Pemberhentian keduanya tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor: KEP/145/III/2024 untuk Bagus Adhianto, dan nomor: KEP/146/III/2024 untuk Fransen Santoso Sujono. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menjelaskan bahwa pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia karena keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Dalam amanat Kapolres AKBP Bobby A Condroputra, upacara pemecatan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ini juga merupakan bukti komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri,” jelas Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (02/5).

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 November 2024 - 05:24 WIB

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 November 2024 - 10:57 WIB

1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB