LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua anggota polisi, Polres Lamongan berpangkat Bripka, telah dipecat dengan tidak hormat karena melakukan desersi, yaitu tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan kepada atasannya selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Mereka yang terkena pemecatan tersebut adalah Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono. Upacara pemecatan digelar di pelataran Polres Lamongan pada Senin (29/4) lalu.
Bripka Fransen Santoso Sujono telah melanggar ketentuan dengan meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak bulan Oktober 2020. Sedangkan Bripka Bagus Adhianto melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 hingga saat ini.
Kedua anggota tersebut dijerat dengan pasal 21 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, pasal 11 huruf (c), serta pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
Pemberhentian keduanya tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor: KEP/145/III/2024 untuk Bagus Adhianto, dan nomor: KEP/146/III/2024 untuk Fransen Santoso Sujono. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menjelaskan bahwa pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia karena keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam amanat Kapolres AKBP Bobby A Condroputra, upacara pemecatan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ini juga merupakan bukti komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri,” jelas Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (02/5).