SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengawal program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) dan JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi pengurus SMSI Jatim ke Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah strategis untuk mempererat komunikasi antara insan pers dan aparat penegak hukum. Agenda tersebut juga merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun SMSI Pusat bersama Kejaksaan Agung RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Ketua SMSI Jawa Timur Sokip memimpin langsung rombongan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Turut mendampingi Sekretaris SMSI Jatim Tarmuji, Ketua Forum Pemred SMSI Samiaji Makin Rahmat, Wakil Ketua Bidang Hukum Budi Mulyono, Wakil Ketua Bidang Advokasi Anggit Nugroho, serta Ketua Bidang IT Budhi Bola.
Kedatangan pengurus SMSI Jatim disambut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Pri Wijeksono, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Kejati Jatim menyampaikan apresiasi terhadap komitmen media dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran hukum hingga tingkat desa.
Menurut Pri Wijeksono, kolaborasi antara kejaksaan dan media perlu diwujudkan dalam langkah yang lebih konkret. Ia menilai penguatan koordinasi di daerah menjadi kunci agar program pendampingan hukum bagi desa dapat berjalan lebih efektif.
“Perlu kita tindak lanjuti secara konkret dengan membuat pertemuan bersama antara para Kasi Intel di daerah dan jajaran aparat desa,” ujar Pri Wijeksono.
Program JAGA DESA sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang bertujuan mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Melalui program tersebut, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra konsultasi bagi pemerintah desa.
Pendampingan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi regulasi, hingga pembinaan administrasi pemerintahan desa. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berpotensi menghambat pembangunan di tingkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi II Asintel Kejati Jatim Dwi Setiadi mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program JAGA DESA. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya pemanfaatan aplikasi pendataan potensi desa oleh aparatur pemerintahan desa.
“Aplikasi ini dirancang agar desa mengisi berbagai basis data vital. Mulai dari potensi ekonomi lokal, potensi wisata, hingga indikator kerawanan sosial. Melalui cara ini, segala dinamika dan perkembangan desa bisa kita pantau secara real-time,” ungkap Dwi Setiadi.
Ia menjelaskan, data yang dihimpun melalui aplikasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung pemetaan kondisi desa sekaligus memperkuat pengawasan dan pelaksanaan program pembangunan. Namun, tingkat partisipasi aparatur desa dalam memperbarui data dinilai masih perlu ditingkatkan.
Karena itu, Kejati Jatim memandang media memiliki peran strategis dalam mendorong edukasi publik dan sosialisasi program. Jejaring media yang dimiliki SMSI Jatim dinilai mampu menjangkau desa-desa secara lebih luas sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya keterbukaan data.
“Kami sangat senang, nanti SMSI akan membantu sosialisasi ini ke desa-desa. Harapannya, tumbuh kesadaran dari jajaran aparatur desa untuk menyukseskan program tersebut demi kemajuan desanya sendiri,” pungkas Dwi Setiadi.
Sinergi antara SMSI Jatim dan Kejati Jatim diharapkan dapat memperkuat pengawasan, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan program JAGA DESA dan JAGA MBG sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar