Terjebak di gang buntu, pelaku begal payudara di Solo ditangkap warga

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO, RadarBangsa.co.id – Aksi nekat seorang pria berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Karanganyar, harus berakhir memalukan setelah dirinya tertangkap warga usai melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan di kawasan Jebres, Solo. Pelaku tertangkap usai mencoba melarikan diri namun malah masuk ke jalan buntu.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres. Korban adalah seorang gadis berusia 17 tahun yang baru saja pulang dari berolahraga di kawasan Stadion Manahan.

“Saat berada di kawasan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza mendekati korban dari arah kanan dan langsung meremas bagian dada korban dengan tangan kirinya,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).

Korban yang kaget spontan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu langsung bergerak mengejar pelaku yang melarikan diri ke dalam gang sempit. Tanpa disangka, gang yang dipilih BTN ternyata buntu.

“Warga yang mengetahui aksi pelaku segera berkumpul dan menunggu pelaku keluar dari gang tersebut. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan,” menyampaikan Prastiyo.

Tak hanya ditangkap, BTN juga sempat menjadi sasaran kemarahan warga hingga mengalami luka lebam sebelum akhirnya diamankan oleh aparat dari Polsek Jebres. Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Solo.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik setelah melihat korban berolahraga. BTN bahkan membuntuti korban dari Stadion Manahan hingga lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” menambahkan Prastiyo.

Tanggapannya, tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual yang harus dihukum tegas sesuai aturan yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 6a jo Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP.

Harapannya, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada, serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di ruang publik.

Pungkasnya, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual demi melindungi keselamatan warga, khususnya perempuan dan anak.

Penulis : Welly

Editor : Bandi

Berita Terkait

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas
‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang
Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Berita Terbaru

Petugas Polsek Maduran bersama tim medis mengevakuasi jasad petani yang tewas diduga tersengat listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, Lamongan, Jumat (10/10/2025). (Dok. Humas Polres Lamongan) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:15 WIB

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, saat membuka kegiatan Pelatihan Berbasis Masyarakat (PBM) bidang Tata Rias dan Pengolahan Hasil Laut di Kantor Disperinaker Bangkalan, Selasa (8/10/2025). (DoK Foto Kmf/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Disperinaker Bangkalan Cetak Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Berbasis Masyarakat

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:07 WIB

Plt. Inspektur Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, saat memaparkan inovasi layanan digital KLIK AKU (Klinik Konsultasi Akuntabilitas) sebagai upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa. (Dok. Inspektorat Bangkalan)

Politik - Pemerintahan

Dorong Transparansi, Inspektorat Bangkalan Luncurkan Aplikasi KLIK AKU untuk Desa

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:00 WIB