SOLO, RadarBangsa.co.id – Aksi nekat seorang pria berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Karanganyar, harus berakhir memalukan setelah dirinya tertangkap warga usai melakukan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan di kawasan Jebres, Solo. Pelaku tertangkap usai mencoba melarikan diri namun malah masuk ke jalan buntu.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres. Korban adalah seorang gadis berusia 17 tahun yang baru saja pulang dari berolahraga di kawasan Stadion Manahan.
“Saat berada di kawasan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza mendekati korban dari arah kanan dan langsung meremas bagian dada korban dengan tangan kirinya,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/4/2025).
Korban yang kaget spontan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu langsung bergerak mengejar pelaku yang melarikan diri ke dalam gang sempit. Tanpa disangka, gang yang dipilih BTN ternyata buntu.
“Warga yang mengetahui aksi pelaku segera berkumpul dan menunggu pelaku keluar dari gang tersebut. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan,” menyampaikan Prastiyo.
Tak hanya ditangkap, BTN juga sempat menjadi sasaran kemarahan warga hingga mengalami luka lebam sebelum akhirnya diamankan oleh aparat dari Polsek Jebres. Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Solo.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik setelah melihat korban berolahraga. BTN bahkan membuntuti korban dari Stadion Manahan hingga lokasi kejadian.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” menambahkan Prastiyo.
Tanggapannya, tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual yang harus dihukum tegas sesuai aturan yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 6a jo Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP.
Harapannya, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada, serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di ruang publik.
Pungkasnya, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual demi melindungi keselamatan warga, khususnya perempuan dan anak.
Penulis : Welly
Editor : Bandi