Tidak ada Kejelasan, ARPI Minta Kejati DIY Ungkap Dalang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Paiman, saat menerima rombongan massa ARPI di lobi kantor Kejati DIY, Senin (2/6/2025). Foto: Dok. Paiman/RadarBangsa

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Paiman, saat menerima rombongan massa ARPI di lobi kantor Kejati DIY, Senin (2/6/2025). Foto: Dok. Paiman/RadarBangsa

YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) kembali menggelar aksi damai, kali ini di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (2/6/2025).

Ketua ARPI, Dani Eko Wiyono, dalam orasinya menyatakan dukungan terhadap Kejati DIY agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati DIY dan mendesak agar segera menetapkan tersangka. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Dani di hadapan massa aksi.

Dani mengungkapkan bahwa dana hibah pariwisata senilai Rp10 miliar tersebut merupakan bantuan pemerintah saat pandemi Covid-19, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait penggunaan dana tersebut.

“Jika memang ada tersangka, segera umumkan. Tapi jika tidak cukup bukti, lebih baik diterbitkan SP3 agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” lanjutnya.

Senada dengan Dani, Sekretaris ARPI yang akrab disapa Si Doel juga menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan perkara. Ia menilai Kejaksaan Negeri Sleman telah melalui banyak tahapan namun belum juga menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Kejari Sleman sudah memeriksa ratusan saksi dan melakukan penyelidikan selama hampir tiga tahun, namun hingga hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi tetap memberikan atensi penuh terhadap kasus ini.

“Kami memahami harapan masyarakat. Saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman masih dalam tahap penyidikan. Kejari Sleman juga telah memanggil kembali dua saksi dari Dinas Pariwisata dan BKAD untuk dimintai keterangan lanjutan,” kata Herwatan saat menerima perwakilan massa di lobi kantor Kejati DIY.

Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ditemukan titik terang.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Trans Jatim di Hari Santri

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:01 WIB