SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal berlanjut hingga proses hukum. Tiga penjual minuman keras yang terjaring razia gabungan Satpol PP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi dinyatakan bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo serta jajaran Satpol PP. Persidangan menjadi tindak lanjut operasi penertiban minuman beralkohol yang digelar serentak di 18 kecamatan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti yang disita dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti terbesar ditemukan di Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai Anggur Hijau atau Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe hingga minuman beralkohol golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse. Meski mengatasnamakan distributor, tempat usaha itu juga melayani penjualan secara eceran.
Petugas juga menyita satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley di Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh. Di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, ditemukan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah.
Dalam amar putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan denda masing-masing Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh. Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp300 ribu dan seluruh denda disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya karena ketentuan dalam peraturan daerah memberikan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan proses hukum hingga persidangan sengaja ditempuh agar penegakan peraturan daerah tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Proses hukum ini menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Novianto mengungkapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang telah inkracht akan dimusnahkan secara terbuka sesuai prosedur sehingga tidak lagi beredar di masyarakat,” jelasnya.
Ia memastikan Satpol PP bersama instansi terkait akan terus menggencarkan operasi penertiban, terutama menjelang hari besar keagamaan maupun di wilayah yang dinilai rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Penegakan hukum melalui razia, proses penyidikan hingga sidang Tipiring tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
“Harapan kami, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku semakin meningkat sehingga situasi ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar