Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku saat diamankan  Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan (ist)

Tiga pelaku saat diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Warung MJ Coffee di Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan Lamongan, pada Kamis siang (09/01) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini juga terkait dengan serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Lamongan.

Kasubbag Humas Polres Lamongan, Ipda H. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial MS, K, dan A yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, yakni Honda Vario 125 cc berwarna merah dan Honda Supra 125 cc,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam aksi pencurian ini adalah dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan dan langsung membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (13/01) sekitar pukul 15.40 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berinisial MA dan K yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku ditangkap dan setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lamongan Kota bersama rekan mereka, A.

“Setelah pengakuan dari kedua pelaku, kami mendapatkan informasi mengenai pelaku lainnya yang berinisial A dan berada di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Pada pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A,” tambah Ipda Hamzaid.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi, “Barang siapa mengambil suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu.”

Ipda Hamzaid menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian di wilayah hukum Lamongan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka selalu dalam pengawasan atau menggunakan pengaman tambahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Gunakan pengaman tambahan dan pastikan kendaraan selalu dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya pada Rabu (15/01/2025).

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat
Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:20 WIB

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat

Berita Terbaru

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rachman (Foto Dok Ho/RadarBangsa)

Politik - Pemerintahan

Dinas PUPR Ngawi Tancap Gas, Realisasi Rekonstruksi Jalan Lampaui Target

Kamis, 23 Okt 2025 - 13:03 WIB

Para personel Kodim 0813 Bojonegoro mengikuti kegiatan Pembinaan RTRW Pertahanan Darat Tahun 2025 di Gedung Ahmad Yani, Markas Kodim (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tni

Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Pembinaan RTRW Pertahanan

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:25 WIB