LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Warung MJ Coffee di Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan Lamongan, pada Kamis siang (09/01) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini juga terkait dengan serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Lamongan.
Kasubbag Humas Polres Lamongan, Ipda H. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial MS, K, dan A yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, yakni Honda Vario 125 cc berwarna merah dan Honda Supra 125 cc,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam aksi pencurian ini adalah dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan dan langsung membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (13/01) sekitar pukul 15.40 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berinisial MA dan K yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku ditangkap dan setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lamongan Kota bersama rekan mereka, A.
“Setelah pengakuan dari kedua pelaku, kami mendapatkan informasi mengenai pelaku lainnya yang berinisial A dan berada di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Pada pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A,” tambah Ipda Hamzaid.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi, “Barang siapa mengambil suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu.”
Ipda Hamzaid menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian di wilayah hukum Lamongan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka selalu dalam pengawasan atau menggunakan pengaman tambahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Gunakan pengaman tambahan dan pastikan kendaraan selalu dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya pada Rabu (15/01/2025).
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin