Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku saat diamankan  Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan (ist)

Tiga pelaku saat diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Warung MJ Coffee di Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogo Anyar, Kecamatan Lamongan, pada Kamis siang (09/01) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini juga terkait dengan serangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Lamongan.

Kasubbag Humas Polres Lamongan, Ipda H. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial MS, K, dan A yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, yakni Honda Vario 125 cc berwarna merah dan Honda Supra 125 cc,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam aksi pencurian ini adalah dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan dan langsung membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (13/01) sekitar pukul 15.40 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berinisial MA dan K yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku ditangkap dan setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lamongan Kota bersama rekan mereka, A.

“Setelah pengakuan dari kedua pelaku, kami mendapatkan informasi mengenai pelaku lainnya yang berinisial A dan berada di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Pada pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap A,” tambah Ipda Hamzaid.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi, “Barang siapa mengambil suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan memakai kunci palsu.”

Ipda Hamzaid menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian di wilayah hukum Lamongan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka selalu dalam pengawasan atau menggunakan pengaman tambahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Gunakan pengaman tambahan dan pastikan kendaraan selalu dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya pada Rabu (15/01/2025).

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks
Polda Jateng lakukan langkah scientific crime investigation terkait kematian Darso
Mayat Perempuan Tak Dikenal Ditemukan Membusuk di Warkop Lamongan
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:29 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:18 WIB

Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri

Berita Terbaru

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB