JEMBER , RadarBangsa.co.id — Persoalan sampah di Kabupaten Jember kini masuk fase serius. Setelah terbit Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping, Pemerintah Kabupaten Jember langsung menyiapkan langkah besar yang menyasar pola hidup masyarakat hingga sistem pengelolaan di tempat pembuangan akhir.
Muhammad Fawait menegaskan, perubahan tidak bisa lagi ditunda. Seluruh elemen masyarakat diminta mulai mengelola sampah secara mandiri dari tingkat rumah tangga.
“Kami mewajibkan masyarakat membatasi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa tas belanja sendiri,” ujar Gus Fawait.
Tak hanya itu, Pemkab Jember juga menghentikan penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam kegiatan resmi pemerintahan. Sebagai pengganti, seluruh ruang kerja dan ruang pertemuan diwajibkan menyediakan dispenser air minum serta mendorong penggunaan tumbler isi ulang.
Langkah tersebut dinilai penting karena timbulan sampah plastik terus meningkat dan membebani kapasitas TPA. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi memperparah pencemaran lingkungan dan kualitas kesehatan warga sekitar.
Kebijakan pengurangan sampah juga menyasar pelaku usaha. Dunia usaha diminta mulai menggunakan kemasan ramah lingkungan dan terlibat aktif dalam sistem daur ulang produk.
“Pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan produknya, baik melalui pengumpulan mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Di sektor penanganan, Pemkab Jember mulai menerapkan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Seluruh instansi pemerintah, desa, perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan melakukan pengolahan mandiri.
Untuk wilayah perkotaan, sampah organik akan diolah menggunakan metode biopori, compost bag, dan ember tumpuk. Sedangkan di kawasan pedesaan, warga diarahkan menggunakan metode juglangan atau lubang tanah untuk mengurai sampah organik.
Sementara sampah yang memiliki nilai ekonomis akan disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi barang yang lebih bermanfaat.
“Untuk sampah residu yang benar-benar tidak bisa dikelola mandiri, tetap akan diangkut petugas sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada kondisi TPA Pakusari yang selama ini menggunakan sistem open dumping. Pemkab memastikan proses migrasi menuju sistem controlled landfill mulai dilakukan bertahap.
“Kami melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” jelas Gus Fawait.
Dalam sistem baru tersebut, sampah akan dipadatkan menggunakan alat berat lalu ditutup tanah secara berkala untuk mengurangi pencemaran udara dan risiko lingkungan.
Tak hanya itu, kawasan TPA Pakusari juga akan ditata ulang melalui penghijauan, perbaikan instalasi lingkungan, hingga relokasi pemulung agar lebih manusiawi.
“TPA Pakusari diarahkan penuh menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar