Tragedi di Gunung Kupang, Wartawati Muda Ditemukan Tewas, Kebebasan Pers Terancam

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juwita, seorang wartawati media daring lokal, diduga menjadi korban kekerasan (IST)

Juwita, seorang wartawati media daring lokal, diduga menjadi korban kekerasan (IST)

BANJARMASIN, RadarBangsa.co.id – Kalimantan Selatan kembali diguncang duka mendalam setelah kabar tragis mengenai kematian seorang jurnalis muda, Juwita (23), yang ditemukan tewas dengan kondisi mencurigakan di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Juwita, seorang wartawati media daring lokal, diduga menjadi korban kekerasan yang menuntut perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, yang mengecam keras insiden ini.

Peristiwa ini telah memicu seruan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. “Jurnalis memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik dan harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Kang Aher, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (30/3/2025).

Sebagai langkah untuk memastikan keadilan, Kang Aher juga mengimbau agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan instansi terkait lainnya, segera melakukan penyelidikan secara profesional dan mengungkapkan kebenaran.

“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Juwita ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor yang dikendarainya, dengan dugaan awal bahwa kejadian ini adalah kecelakaan tunggal. Namun, kejanggalan yang ditemukan di tubuh korban, seperti luka lebam di leher dan hilangnya ponsel, semakin memperkuat dugaan bahwa kematian ini bukanlah kecelakaan biasa.

Barang bukti terkait, termasuk kendaraan dan barang pribadi, diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka utama dalam kasus ini diduga seorang oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu dari Lanal Balikpapan. Hal ini menambah kompleksitas kasus ini, karena melibatkan oknum militer dalam tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Kasus kematian Juwita ini menjadi sorotan tajam terkait perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Meskipun sudah ada regulasi seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, masih belum ada undang-undang yang secara spesifik melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya.

“Perlindungan terhadap jurnalis perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih spesifik agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kang Aher, menambahkan bahwa Komisi I DPR RI akan terus berjuang untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi jurnalis.

Komisi I DPR RI juga mengajak pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers agar mereka bisa menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme
Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan
BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat
Tragedi di Gunung Kupang, Wartawati Muda Ditemukan Tewas, Kebebasan Pers Terancam

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:49 WIB

BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:20 WIB

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Berita Terbaru

Kapolsek Tikung dan Kepala Desa Bakalanpule meninjau dapur pengolahan makanan di Sekolah Pengelola Pangan Gratis (SPPG) Bakalanpule, Jumat (24/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polri

Kapolsek Tikung dan Camat Tinjau Dapur SPPG Bakalanpule

Jumat, 24 Okt 2025 - 14:11 WIB

Ekonomi

Pemkot Blitar Pastikan Program Sosial Berjalan Optimal

Jumat, 24 Okt 2025 - 06:41 WIB