BANJARMASIN, RadarBangsa.co.id – Kalimantan Selatan kembali diguncang duka mendalam setelah kabar tragis mengenai kematian seorang jurnalis muda, Juwita (23), yang ditemukan tewas dengan kondisi mencurigakan di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Juwita, seorang wartawati media daring lokal, diduga menjadi korban kekerasan yang menuntut perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, yang mengecam keras insiden ini.
Peristiwa ini telah memicu seruan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. “Jurnalis memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik dan harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Kang Aher, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (30/3/2025).
Sebagai langkah untuk memastikan keadilan, Kang Aher juga mengimbau agar aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan instansi terkait lainnya, segera melakukan penyelidikan secara profesional dan mengungkapkan kebenaran.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Juwita ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor yang dikendarainya, dengan dugaan awal bahwa kejadian ini adalah kecelakaan tunggal. Namun, kejanggalan yang ditemukan di tubuh korban, seperti luka lebam di leher dan hilangnya ponsel, semakin memperkuat dugaan bahwa kematian ini bukanlah kecelakaan biasa.
Barang bukti terkait, termasuk kendaraan dan barang pribadi, diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka utama dalam kasus ini diduga seorang oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu dari Lanal Balikpapan. Hal ini menambah kompleksitas kasus ini, karena melibatkan oknum militer dalam tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Kasus kematian Juwita ini menjadi sorotan tajam terkait perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Meskipun sudah ada regulasi seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, masih belum ada undang-undang yang secara spesifik melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya.
“Perlindungan terhadap jurnalis perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih spesifik agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kang Aher, menambahkan bahwa Komisi I DPR RI akan terus berjuang untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi jurnalis.
Komisi I DPR RI juga mengajak pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers agar mereka bisa menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









