TW Dipenjara 1 Tahun, Pelajaran Penting Bagi Konsumen FIFGROUP

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur. (IST)

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur. (IST)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Seorang konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, berinisial TW, harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp10 juta. TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terbukti bersalah setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam kasus nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Kasus ini bermula ketika TW mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan cicilan Rp1,1 juta per bulan. Namun, di tengah masa kredit, TW gagal memenuhi kewajibannya membayar angsuran. FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah berusaha menagih pembayaran melalui telepon, kunjungan ke rumah, dan surat somasi, sesuai regulasi dan SOP yang berlaku. Namun, TW tetap tidak membayar dengan alasan namanya hanya dipinjam untuk kredit motor tersebut.

Putusan pengadilan mengungkap bahwa sejak awal, TW menyerahkan sepeda motor tersebut kepada penadah yang langsung menjualnya seharga Rp8,5 juta melalui platform daring. Tindakan ini melanggar pasal 35 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp10-100 juta bagi mereka yang memberikan keterangan menyesatkan.

FIFGROUP melaporkan TW ke pihak berwajib, yang kemudian membuahkan putusan hukum ini. Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, menegaskan bahwa tindakan TW adalah pelanggaran serius yang merugikan secara materiil. Devies berharap hukuman ini memberikan efek jera bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP agar tidak terlibat dalam aksi penipuan seperti ini.

“Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum. Kami akan bersikap tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam penipuan semacam ini,” kata Devies, menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi konsumen FIFGROUP.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB