TW Dipenjara 1 Tahun, Pelajaran Penting Bagi Konsumen FIFGROUP

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur. (IST)

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur. (IST)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Seorang konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, berinisial TW, harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp10 juta. TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terbukti bersalah setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam kasus nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Kasus ini bermula ketika TW mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan cicilan Rp1,1 juta per bulan. Namun, di tengah masa kredit, TW gagal memenuhi kewajibannya membayar angsuran. FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah berusaha menagih pembayaran melalui telepon, kunjungan ke rumah, dan surat somasi, sesuai regulasi dan SOP yang berlaku. Namun, TW tetap tidak membayar dengan alasan namanya hanya dipinjam untuk kredit motor tersebut.

Putusan pengadilan mengungkap bahwa sejak awal, TW menyerahkan sepeda motor tersebut kepada penadah yang langsung menjualnya seharga Rp8,5 juta melalui platform daring. Tindakan ini melanggar pasal 35 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp10-100 juta bagi mereka yang memberikan keterangan menyesatkan.

FIFGROUP melaporkan TW ke pihak berwajib, yang kemudian membuahkan putusan hukum ini. Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, menegaskan bahwa tindakan TW adalah pelanggaran serius yang merugikan secara materiil. Devies berharap hukuman ini memberikan efek jera bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP agar tidak terlibat dalam aksi penipuan seperti ini.

“Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum. Kami akan bersikap tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam penipuan semacam ini,” kata Devies, menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi konsumen FIFGROUP.

Berita Terkait

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya
Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko
Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme
Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan
BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berfoto bersama mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) seusai menghadiri pelantikan Rektor UNUSA periode 2025–2030 di Auditorium UNUSA, Surabaya, Sabtu (25/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Fokus

Khofifah Ajak Perguruan Tinggi Wujudkan Kampus Berdampak

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:11 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyerahkan penghargaan kepada atlet berprestasi dalam acara Reward bagi Insan Olahraga dan Pemuda 2025 di Auditorium Mpu Sindok, Jumat (24/10/2025). Total bonus yang dibagikan mencapai Rp3,594 miliar. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Fokus

Pemkab Pasuruan Naikkan Bonus Atlet dan Pemuda 2025

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:50 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyerahkan penghargaan kepada atlet berprestasi dalam Ceremony Reward bagi Insan Olahraga dan Pemuda Berprestasi 2025 di Auditorium Mpu Sindok, Jumat (24/10/2025). Total hadiah mencapai Rp3,5 miliar.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Olahraga

Pasuruan Apresiasi Atlet dan Pemuda Berprestasi 2025

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:43 WIB