MALANG, RadarBangsa.co.id – Seorang konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, berinisial TW, harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp10 juta. TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terbukti bersalah setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam kasus nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Kasus ini bermula ketika TW mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan cicilan Rp1,1 juta per bulan. Namun, di tengah masa kredit, TW gagal memenuhi kewajibannya membayar angsuran. FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah berusaha menagih pembayaran melalui telepon, kunjungan ke rumah, dan surat somasi, sesuai regulasi dan SOP yang berlaku. Namun, TW tetap tidak membayar dengan alasan namanya hanya dipinjam untuk kredit motor tersebut.
Putusan pengadilan mengungkap bahwa sejak awal, TW menyerahkan sepeda motor tersebut kepada penadah yang langsung menjualnya seharga Rp8,5 juta melalui platform daring. Tindakan ini melanggar pasal 35 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp10-100 juta bagi mereka yang memberikan keterangan menyesatkan.
FIFGROUP melaporkan TW ke pihak berwajib, yang kemudian membuahkan putusan hukum ini. Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, menegaskan bahwa tindakan TW adalah pelanggaran serius yang merugikan secara materiil. Devies berharap hukuman ini memberikan efek jera bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP agar tidak terlibat dalam aksi penipuan seperti ini.
“Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum. Kami akan bersikap tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam penipuan semacam ini,” kata Devies, menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi konsumen FIFGROUP.