Wabub Lumajang Ajak Masyarakat Laporkan Jika Temukan Praktik Jual Beli Rokok Tanpa Pita Cukai

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) saat sosialisasi barang kena cukai di Kantor Kecamatan Rowokangkung (IST)

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) saat sosialisasi barang kena cukai di Kantor Kecamatan Rowokangkung (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Guna menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktek jual beli rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Hal ini disampaikan nya saat menghadiri sosialisasi barang kena cukai di Kantor Kecamatan Rowokangkung, Selasa (15/11/2022).

“Kalau bisa masyarakat juga membantu. Karena, kalau semua perusahaan olahan tembakau patuh pajak, nanti juga akan kembali ke masyarakat manfaatnya,” terang orang nomor dua di kabupaten lumajang ini.

Bunda Indah menyatakan, bahwa masyarakat bisa membedakan antara rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya yaitu dengan harga rokok.

“Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal”, jelasnya.

Biasanya, terang Bunda Indah, yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh. “Makanya harus hati-hati, yang menjual dan membeli,” pesan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo menyampaikan, sosialisasi Barang Kena Cukai tersebut digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo.

Perlu ketahui, bahwa aturan dalam perundang-undangan No 39 tahun 2007 di pasal 54 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait

Dua Figur Publik asal Jawa Timur Lia Istifhama dan Kang Giri Ungkap Kunci Dicintai Masyarakat: Tulus, Membumi, dan Setara
Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Tumbuhnya Jawa Timur di Usia ke-80
Siaga Sejak Dini, Jakarta Rescue Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Bogor
Kinerja Cemerlang, Lamongan Raih Juara Satu Penamaan Rupabumi Tingkat Jawa Timur
HUT ke-80 Jawa Timur, Khofifah Ajak Warga Teguhkan Semangat ‘JATIM BISA’
Dari ASN hingga Ojek Online, Warga Banyuwangi Rayakan HUT ke-80 Jawa Timur
Suara Burung dan Semangat Warga Iringi Piala Bupati Bangkalan 2025
Gowes Bareng GOBAR SEJALAN Meriahkan Harlah Bangkalan, Bupati Lukman Ikut Kayuh hingga Finis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

Dua Figur Publik asal Jawa Timur Lia Istifhama dan Kang Giri Ungkap Kunci Dicintai Masyarakat: Tulus, Membumi, dan Setara

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Tumbuhnya Jawa Timur di Usia ke-80

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Siaga Sejak Dini, Jakarta Rescue Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Bogor

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kinerja Cemerlang, Lamongan Raih Juara Satu Penamaan Rupabumi Tingkat Jawa Timur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:08 WIB

HUT ke-80 Jawa Timur, Khofifah Ajak Warga Teguhkan Semangat ‘JATIM BISA’

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Minggu (12/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Tumbuhnya Jawa Timur di Usia ke-80

Senin, 13 Okt 2025 - 08:58 WIB

Para peserta pelatihan dalam sesi materi certical rescue (tali temali) bersama instruktur Jakarta Rescue, Jum’at (10/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Siaga Sejak Dini, Jakarta Rescue Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Bogor

Senin, 13 Okt 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Penamaan Rupabumi 2025 kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Kinerja Cemerlang, Lamongan Raih Juara Satu Penamaan Rupabumi Tingkat Jawa Timur

Senin, 13 Okt 2025 - 07:29 WIB