MALANG KAB, RadarBangsa.co.id – Terjadi Kegaduhan kembali di warga Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, terkait status Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini dianggap belum jelas karena belum ada kesepakatan dengan lembaga desa salah satunya BPD kembali menguat.
Masyarakat Ampeldento yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Aset dan pembangunan (FMPAP) mendatangi Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kamis (3/12) untuk mengadukan Pemerintah Desa Ampeldento terkait beberapa permasalahan desa salah satunya status TKD.
Berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dengan masyarakat Ampeldento beberapa waktu lalu, TKD akan menjadi sentra wisata yang akan dikelola dengan pihak ke tiga bersama BumDes Kusuma Ampeldento yang bergerak di bidang pariwisata dengan tema Sport and Education.
Namun timbul berbagai pertanyaan dari warga Ampeldento terkait kerjasama yang akan dilakukan oleh pihak ke tiga, satu sisi muncul informasi bahwa TKD tersebut telah disewakan terlebih dahulu oleh oknum perangkat desa dan kepala desa ke pihak ketiga.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh BPD Ampeldento Nuryanto saat bersama media, bahwa BPD hingga saat ini belum secara resmi atau tertulis mengijinkan kerjasama dengan pihak ketiga karena belum adanya keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat.
“Kita hanya butuh transparan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat ini dibohongi atau di bodohi. kalau memang TKD di sewakan selama 3 tahun, berapa sewanya per tahun dan sudah membayar ke siapa. Jangan sampai menyewa TKD ke pribadi, harus melalu Pemerintah Desa” jelas Nuryanto.
“Bahkan kalau memang sudah di bayar harus melalui rekening desa. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sewa tersebut. Namun masyarakat sudah di beri gambaran tentang kerjasama yang akan di wujudkan berupa tempat wisata” tambahnya.
Bahkan pantauan media, lokasi TKD saat ini sudah dilakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat buldoser, dan ini semakin memicu masyarakat Ampeldento yang butuh kejelasan status TKD.
Bahkan menurut warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, dari awal sudah ada kejanggalan terkait status TKD yang berada di Dusun Kasin, karena rumornya TKD tersebut disewakan ke pengembang properti yang ada di Desa Ampeldento, karena informasinya dengan dibangunnya akses jalan nantinya akan dibangun pengembangan perumahan.
“Kita masyarakat merasa dibohongi dengan pemerintah desa, kalau memang disewakan ya harus melalui prosedur dan peraturan yang jelas. Juga harus seijin BPD” tegas warga.
Dengan kejadian tersebut, beberapa warga sepakat untuk membentuk Forum Masyarakat Peduli Aset dan pembangunan (FMPAP) Desa Ampeldento. Forum terbentuk karena kurangnya transparasi kebijakan, system dan birokrasi pemerintahan desa Ampeldento terhadap masyarakat.
Sehingga sebagian masyarakat yang cerdas dan tidak dungu wajib untuk mengawal semua system birokrasi maupun kebijakan yang di buat pemerintahan hanya berpihak pada individu dan tidak berpihak kepada masyarakat luas.
Sementara Eko salah satu perwakilan warga yang datang langsung ke Kejaksaan mengatakan bawah aduan kami telah diterima, namun untuk ditindaklanjuti kita disarankan untuk mengumpulkan beberapa bukti tertulis.
“Secepatnya kita kumpulkan bukti tertulis, termasuk bukti tanah TKD yang saat ini di buldoser oleh penyewa. Dan menurut pihak kejaksaan akan sesegera di tangani, bulan Januari sudah efektif untuk proses aduan maupun pelaporan” jelasnya
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak Pemdes belum bisa di konfirmasi’
(Win)