GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id — Warga Padukuhan Karang Padang, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, sepakat menutup aktivitas tambang urug yang dinilai meresahkan. Penutupan dilakukan dengan memasang portal bertuliskan penolakan pada Minggu (15/6/2025).
Salah seorang warga berinisial P, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
“Kami warga Karang Padang sangat terganggu saat melintas di jalan menuju rumah. Aksesnya rusak dan menyulitkan kami,” ungkapnya kepada Radarbangsa.
P menambahkan, sebelum ada tambang, jalan di wilayah itu dalam kondisi baik karena baru saja diperbaiki melalui program aspirasi salah satu anggota dewan.
“Jalan yang dulu dicor kini sudah hancur. Kami bahkan kesulitan masuk ke rumah karena kerusakan akses jalan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa warga sepakat menolak keberadaan tambang urug di wilayahnya.
“Saat pengerjaan jalan dulu, warga juga swadaya agar aksesnya bagus. Sekarang kami tegas menolak tambang ini,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Serut, Sugiyanta, saat dikonfirmasi Radarbangsa menegaskan bahwa izin operasional (OP) pertambangan di Karang Padang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Terakhir izin OP memang keluar, tetapi dengan catatan perusahaan harus menyelesaikan deposito jalan, kompensasi terdampak, dan kompensasi pemilik lahan,” jelas Sugiyanta.
Ia juga menilai keberadaan tambang hanya menimbulkan potensi konflik di masyarakat.
“Lebih baik tidak ada tambang. Selain merusak lingkungan, tambang hanya memecah belah warga. Apalagi program jalan tol dari pusat sudah selesai,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Balai PPESDM, Aris, menyebut izin tambang memang belum tuntas.
“Saat ini perizinan belum 100 persen lengkap. Memang sudah sidang di DPMPTSP, tapi izinnya belum diterbitkan,” ujarnya.
Aris mengimbau agar pelaku usaha menunggu izin lengkap sebelum melakukan aktivitas.
“Alangkah baiknya aktivitas tambang dilakukan jika seluruh perizinan sudah dipenuhi,” tandasnya.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin