LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang warga Lamongan, Iksan, melaporkan pemilik Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), S (40), ke Polres Lamongan pada Minggu (01/02/26) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah sawah. Laporan ini muncul setelah Iksan merasa dirugikan karena pembayaran pelunasan tanah miliknya sejak 2024 belum diterima.
Iksan menjelaskan, transaksi tanah seluas 945 meter persegi di Desa Gumining, Kecamatan Tikung, senilai Rp189.000.000, baru dibayarkan DP sebesar 30 persen, atau Rp51.700.000, ditambah Rp5.000.000 secara tunai pada 31 Mei 2024. “Saya melaporkan Saudara S karena transaksi jual beli tanah sawah yang belum dilunasi. Berbagai upaya penagihan sebelumnya hanya berujung janji-janji,” terang Iksan di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan.
Menurut Iksan, pelunasan seharusnya dilakukan satu tahun setelah pembayaran DP. Hal ini disampaikan karyawan Perumahan TKB, Kiki, di hadapan notaris saat transaksi berlangsung. Namun, hingga kini sisa pembayaran Rp132.300.000 belum diterima. “Setelah itu tidak pernah ada titik temu mengenai pembayaran pelunasan, berbagai upaya telah saya lakukan,” imbuhnya.
Kasus ini menunjukkan potensi sengketa properti yang kerap muncul antara warga dan pengembang perumahan di Lamongan. Para ahli hukum menyarankan agar setiap transaksi tanah melibatkan perjanjian resmi dan notaris untuk mencegah kerugian materil.
Iksan berharap Polres Lamongan bertindak tegas sesuai hukum. “Saya hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak saya, selebihnya saya serahkan ke pihak Satreskrim Polres Lamongan untuk melakukan langkah tegas secara hukum,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar