PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahapan akhir. Warga yang telah mengikuti seluruh proses administrasi kini tinggal menunggu penerbitan sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses pendataan, pengukuran, hingga verifikasi bidang tanah telah diselesaikan. Pemerintah Desa Randupitu bersama panitia PTSL saat ini terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk mempercepat tahapan penerbitan sertifikat.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan Nomor Induk Bidang (NIB) untuk bidang tanah yang memenuhi persyaratan telah diterbitkan. NIB menjadi identitas resmi setiap bidang tanah sekaligus salah satu tahapan penting sebelum sertifikat hak milik diterbitkan.
“Alhamdulillah, semua berjalan sesuai tahapan. Kerja keras panitia, Pokmas, perangkat desa, dan dukungan warga membuat administrasi berjalan rapi. Harapan kami, sertifikat bisa cepat terbit dan warga mendapat kepastian hukum,” ujar Fuad.
Ia mengimbau masyarakat tetap aktif memantau informasi yang disampaikan pemerintah desa. Apabila terdapat data yang perlu diperbaiki, warga diminta segera melakukan penyesuaian agar proses administrasi di Kantor Pertanahan tidak mengalami kendala.
Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah yang diterbitkan dapat menjadi dokumen legal yang mendukung akses masyarakat terhadap layanan perbankan maupun program pembiayaan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang peserta PTSL, Abdul Muin, mengaku puas dengan pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Tahapannya jelas dan tidak berbelit-belit. Kami tinggal mengikuti aturan. Semoga sertifikatnya cepat jadi di tangan kami,” ungkapnya.
Dengan progres yang telah dicapai, Pemerintah Desa Randupitu optimistis pelaksanaan PTSL tahun ini dapat berjalan sesuai target. Program tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar