NGANJUK,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba polres Nganjuk berasil mengamankan pelaku Narkoba jenis Sabu, Helmi Aldian warga asal Surabaya yang di amankan di rumah kostnya beralamat di Dusun Padasan, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Senin (24/08/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB,
Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Helmi Aldian karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus dan 1 (satu) buah sobekan plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabu, seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) buah korek api gas merah.
Dan pada saat itu dilantai dalam kamar kos, dan 5 (lima) buah pil ekstasi warna cokelat muda pada saat itu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya disimpan disaku baju sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga shabu berat 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga shabu berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dengan No.Rek : 9000010820448 an. HELMI ALDINO disimpan di dalam dompet celana sebelah depan, dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna Gold disimpan di saku celana sebelah kiri yang pada saat itu berada didalam kamar kos termasuk Dsn. Padasan Ds./Kec. Baron Kab. Nganjuk, dan 1 (satu) unit mobil merk BMW warna hitam No.Pol : DK-302-Y.
Dan pengakuan Helmi Aldian mendapatkan shabu atau barang haram tersebut dari Soliki sekarang (DPO) yang beralamat Surabaya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Deny)