Warga Surabaya Keturunan Arab Dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk, Ini Masalahnya

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba polres Nganjuk berasil mengamankan pelaku Narkoba jenis Sabu, Helmi Aldian warga asal Surabaya yang di amankan di rumah kostnya beralamat di Dusun Padasan, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Senin (24/08/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB,

Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Helmi Aldian karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus dan 1 (satu) buah sobekan plastik klip, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabu, seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) buah korek api gas merah.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Melonjak Drastis, Plt Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Kapolres Nganjuk

Dan pada saat itu dilantai dalam kamar kos, dan 5 (lima) buah pil ekstasi warna cokelat muda pada saat itu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya disimpan disaku baju sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga shabu berat 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga shabu berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dengan No.Rek : 9000010820448 an. HELMI ALDINO disimpan di dalam dompet celana sebelah depan, dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna Gold disimpan di saku celana sebelah kiri yang pada saat itu berada didalam kamar kos termasuk Dsn. Padasan Ds./Kec. Baron Kab. Nganjuk, dan 1 (satu) unit mobil merk BMW warna hitam No.Pol : DK-302-Y.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Dinas Pendidikan Way Kanan ke Kejati Lampung

Dan pengakuan Helmi Aldian mendapatkan shabu atau barang haram tersebut dari Soliki sekarang (DPO) yang beralamat Surabaya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Puluhan Orang di Lamongan Meminta Keadilan, Diduga Korban Penipuan Penerimaan Tenaga Kerja BUMN

Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Deny)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB