GRESIK, RadarBangsa.co.id – Situasi politik pilkades memanas di wilayah Desa Tambak Rejo. Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik, Camat Duduk di geruduk perwakilan warga. Pasalnya dalam pelaksanaan tahapan pemaparan visi dan misi calon di hapus secara sepihak bikin bertanya tannya ada apa dibalik semua ini, Sehingga warga masyarakat belum mengetahui ide gagasan program para calon kades (Cakades). Senin 14/3/2022.
Kebebasan warga dalam mengetahui program calon kades ke depan, tidak bisa secara terbuka diketahui oleh warga pemilih setempat. Visi – Misi serta program hanya diserahkan secara tertulis kepada panitia, kemudian tidak ada pemaparan program dan sesi dialog sehingga warga tidak paham akan visi dan misi kades yang akan mereka pilih.
Salah satu warga Tambak Rejo berharap “Kemampuan visioner dari Calon Kades (Cakades) dalam meningkatkan dan memberdayakan warga di masa jabatan kepala desa ke depan bisa menjadi kontrak demokrasi desa, melalui dialog musyawarah mufakat. Namun TATIB yang telah dibuat tiba tiba dihapus begitu saja ” tuturnya saat wawancara dengan awak media
Sehingga menimbulkan ke rancuhan pemahaman pada warga Tambakrejo, dan kemudian kami warga (red_) secara bersama-sama datang ke kantor kecamatan Duduk Sampean di temui camat Duduksampean Dedy Hartadi dilakukan dialog dengan cara tertutup di kantornya ” Ujarnya”
Ketua Panitia Supriadi menerangkan ” Bahwa tata tertiB (Tatib) sebelumnya adalah (Tatib) yang mengacu pada perbup lama, karena PERBUB baru di kondisi pandemi belum turun. Ketika landasan PERBUP 2022 tentang pilkades turun ke panitia, maka TATIB Tata Tertib (Tatib) otomatis ada perubahan perubahan yang mengikuti dan bersifat mengikat. Termasuk pelaksanaan pemungutan suara di bilik bilik suara berlokasi di dusun dusun dengan persiapan mengikuti jumlah DPT lokasi. terang Supriadi.
Camat M. Dedy Hartadi, S, STP, M, SI. SH. saat dikonfirmasi awak media perihal landasan aturan dan hukum di tiadakannya pemaparan visi dan misi sebagai kontrak politik kepada warga, Dedy “menuturkan” Perihal tahapan itu tidak ditiadakan. tetapi diatur sesuai aturan PERDA dan PERBUB 2022 yang mengatur di dalamnya.
Yang di pertanyakan warga yaitu pemaparan visi dan misi program dari masing masing calon, maka mengacuh pada PERBUP no 1 tahun 2022 dan PERBUP no 6 tahun 2022 . Tahapan pemaparan visi misi program dan dialog calon kepala desa tersebut di laksanakan pada tahapan Kampanye calon.
Dalam komunikasi dengan warga yang datang ke kantor kecamatan, kami laksanakan secara tertutup, dengan beberapa perwakilan warga, karena di era pandemi yang kita jaga adalah protokoler kesehatan, jadi semua warga tetap bisa berkomunikasi, namun tetap bisa saling menjaga kesehatan masyarakat. pungkasnya