SURABAYA, Radarbangsa.co.id – Satnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar kurir Narkotika jenis sabu jaringan Sumatera -Jawa Timur.
Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Dari tiga pelaku yang diamankan, salah satu pelaku seorang perempuan.
Ketiga kurir yang diamankan, Sugeng Priyanto alias Londo (47), warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, Siti Rachmawati (42), warga Surabaya dan Krisna Andika (38), warga Gresik.
“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, berdasarkan analisa dari informasi masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
Tim Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Siti Rahmawati pada Rabu 21 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wib diaebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti berupa 2,6 Ķg narkotika jenis sabu.
“Selain menjadi kurir, Siti Rahmawati juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Jumlah narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka ini sebanyak 10 Kg,” sebut Kapolrestabes Surabaya,Selasa (24/08/2021)
Selain Siti Rahmawati, Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menangkap dua orang kurir yakni Krisna dan Sugeng.
Dari tangan tersangka Krisna diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 650,8 gram. Tersangka ini sudah bekerja sebagai kurir dan beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo dengan imbalan unag sebesar Rp 10 juta sekali mengambil. Tersangka tersebut sejak bulan April 2021 sudah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya sebanyak 3 Kg,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Lanjut Kapolrestabes menjelaskan, Selain Siti dan Krisna, Satnarkoba juga menangkap Sugeng, dia ditangkap karena kedapatan sebagai kurir narkotika jenis sabu antar kota.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Sugeng telah mengirim narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Timur sebanyak 7 kali dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 100 Kg.
“Jadi total sabu yang kita amankan dari tiga tersangka ini total 13,3 Kg,” tutup Kapolrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Pulau Sumatera – Jawa, hingga saat ini masih dilakuka pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 142 Ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman ninimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Fif)