LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon (paslon) Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, yang dikenal dengan sebutan Yes-Dirham, telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Lamongan.
Nihrul Baihi Al-Haidar, yang juga dikenal sebagai Gus Irul, menyatakan bahwa mereka mendatangi Bawaslu Lamongan untuk mengadukan dua dugaan pelanggaran terkait Pilkada.
“Dua pelanggaran yang kami laporkan adalah perusakan alat peraga kampanye (APK) di berbagai lokasi dan sebuah postingan di Facebook yang menyatakan haram untuk memilih paslon nomor urut 2, Yes-Dirham,” kata Gus Irul kepada wartawan setelah menyampaikan laporan pada Senin (30/9/2024).
Gus Irul menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi internal, perusakan APK pasangan Yes-Dirham berlangsung secara masif. APK mereka dirusak di beberapa titik, mulai dari Pertigaan Sukodadi hingga Banjarwati di Kecamatan Paciran, serta Pertigaan Pucuk sampai Brondong.
“Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini, karena kerusakan ini hanya terjadi pada APK pasangan Yes-Dirham dan tidak terjadi pada APK paslon nomor urut 1, paslon gubernur Jatim, atau yang lainnya. Kami mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa di beberapa lokasi, terdapat CCTV yang dapat diakses oleh Bawaslu atau pihak berwenang, yang dapat membantu menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas perusakan APK tersebut.
“Tim advokasi hukum pasangan Yes-Dirham sangat menyayangkan insiden ini terjadi setelah adanya deklarasi pemilu damai, tetapi kini situasi sudah berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, M. Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi di Bawaslu Lamongan, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tersebut.
Farid menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan yang disampaikan oleh tim Yes-Dirham.
“Kami akan memasukkan laporan ini ke dalam agenda pleno. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan membawanya ke tim Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin