SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Petemon Sidomulyo 2 Nomor 28 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 22 Juni 2023 sejak pukul 08.35 WIB dipertanyakan oleh Jan Dominggus Abraham Labobar, Penasihat Hukum (PH)-nya Termohon Eksekusi Eddy Santoso.
Advokat senior yang dikenal dengan ciri khas rambut putihnya ini menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah mendaftarkan perkara melalui E Court Mahkamah Agung pada Minggu, 18 Juni 2023.
“Tapi anehnya baru diterima hari ini setelah pelaksanaan eksekusi,” seru Jan Labobar, panggilan karibnya, Kamis (22/6/2023), sambil mengirimkan data pesan WhatsApp dari Mahkamah Agung terkait pendaftaran perkara.
Ia memaparkan gugatan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihaknya itu sudah teregister dengan nomor perkara 623/Pdt.Bth/2023/PN Sby, yang mana Tergugatnya adalah Hudojo IR, Clara Aristantina Rahayu dan PT. Bank Sinarmas, Tbk.
“Pihak kami meminta keadilan,” pungkasnya.