Ahli Nyatakan Surat Peringatan Bank Sahabat Sampoerna Kepada Debitur Prematur dan Tidak Sah

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya digugat Olivia Christine Nayoan membayar kerugian materiil Rp 6,1 miliar dan immaterril Rp 5 miliar (Foto : Ist)

Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya digugat Olivia Christine Nayoan membayar kerugian materiil Rp 6,1 miliar dan immaterril Rp 5 miliar (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) yang digelar di ruang sidang Sari 3, Selasa 23 Mei 2023 dengan agenda Saksi Penggugat menghadirkan Saksi Ahli Agus Widiantoro.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno ini, Agus Widiantoro menerangkan penerbitan surat peringatan kepada Debitur (Olive Christine Nayoan) dari Kreditur (Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya) sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur.

“Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sahabat Sampoerna yang dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset Debitur tidak sah atau cacat di mata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan,” ungkap Agus, panggilan karibnya.

Baca Juga  Warga Bugul Kidul Diciduk Unit Reskrim Polsek Grati, Diduga Gelapkan Mobil Daihatsu Xenia

Ia lantas mengingatkan pihak Bank seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan Debitur. Menurutnya, jangan sampai pihak Bank menilai agunan Debitur pada awal kredit memakai penilaian internal, sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang menggunakan jasa KJPP nilainya pasti berbeda, bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

“Ini namanya inkonsistensi. Contohnya apel dan jeruk tidak bisa dibandingkan, tapi kalau apel dan apel bisa dibandingkan,” paparnya memberikan perbandingan.

Ahli juga menyatakan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) harus ada sebelum pengumuman lelang. Namun sepengetahuannya, pada kenyataannya SKPT belum ada, tapi pengumuman lelang sudah diumumkan.

“Jadi, lelang ini tidak sah. Pada kasus ini SKPT diterbitkan tanggal 5 Februari 2020 dengan nomor 119/2020 dimana ini tepat satu hari sebelum hari pelelangan. Hal ini sangat tidak lazim,” sentilnya.

Baca Juga  Diduga Edarkan 'Pil Setan' Dua Pria di Lumajang Diringkus Polisi

Agus juga menjabarkan bahwa arti wanprestasi dalam perdata dan perbankan adalah dua hal yang berbeda. Arti wanprestasi secara perdata urai Agus adalah dimana pihak Debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman kredit dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

Tetapi arti wanprestasi dalam perbankan menurutnya adalah kualitas kredit seperti lancar, kurang lancar dan tidak lancar. Dia mengutarakan di dalam hukum perbankan kalau pihak Debitur telat membayar satu atau dua hari atau sebulan atau dua bulan ini masih dikategorikan masih dalam status lancar belum wanprestasi.

“Contoh, kalau kita kredit mobil atau motor telat bayar sebulan atau dua bulan apakah langsung diambil sepeda motor atau mobil atau langsung dijual oleh pihak kreditur?. Jadi dalam hal ini arti kata wanprestasi dalam hukum perdata dan perbankan berbeda,” tandasnya.

Baca Juga  Finalisasi Data LTMPT, Ketua: Jangan Mepet Tanggal Penutupan

Seusai mendengarkan keterangan Ahli, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan pada hari Selasa 6 Juni 2023 masih dengan agenda Saksi Penggugat.

Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB