Akhirnya 46 Lembaga SD Diregruping Disetujui Bupati Bangkalan

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Rencana regruping 46 lembaga pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan akhirnya disetujui oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Persetujuan itu dikeluarkan melalui SK yang ditandangani Bupati pada tanggal 16 Agustus 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Dewi Ega mengatakan penggabungan itu lantaran 46 sekolah tersebut tidak memenuhi syarat, yakni minimal 60 siswa dalam satu lembaga. Setelah digabungkan, 46 sekolah tersebut menjadi 22 sekolah yang tersebar di 9 Kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Berlakunya merger tersebut sejak SK ditandatangani Bupati,” katanya, Kamis (9/9/2021).

Ega juga menjelaskan, selain karena minimnya siswa, merger tersebut juga akibat adanya kekurangan guru dan masih ada sekolah yang menumpang dengan sekolah lain.

“Tidak semua dua sekolah dijadikan satu, ada di Kecamatan Bangkalan dan Kamal 3 sekolah yang dijadikan satu,” jelasnya.

Menurut Ega, lembaga pendidikan tidak bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar, mana kala jumlah siswa tercatat di bawah 60 orang. Selain itu, tanaga pendidik yang mengajar juga tidak mencukupi.

Ega berharap langkah penggabungan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan, serta memenuhi jumlah guru yang masih kurang di sekolah-sekolah. (***/Lan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *