JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI, Togar M. Simatupang, mengklarifikasi bahwa pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemdiktisaintek tidak dilakukan secara mendadak. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas aksi damai yang dilakukan oleh ASN Kemdiktisaintek terkait pemberhentian salah seorang pegawai, Neni Herlina, yang dianggap dilakukan secara mendadak.
Togar menjelaskan, dalam proses penataan ASN, terdapat tingkatan layanan dan mutu yang harus dijaga oleh setiap individu atau bagian. Ia menekankan bahwa perbedaan dalam kualitas layanan perlu disertai dengan penghargaan dan pembinaan yang tepat. “Tidak sejauh itu, dalam penataan ada tingkat layanan dan mutu yang harus dijamin oleh bagian atau individu,” ujar Togar saat dihubungi media di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Togar juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait. “Sebenarnya masih tersedia ruang dialog yang lebih baik dan ini tetap dengan tangan yang terbuka, pemikiran yang terbuka, dan pencapaian resolusi yang terbaik,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa proses pemberhentian ASN ini tidak hanya terbatas pada opsi pemecatan, namun juga membuka kemungkinan opsi lain yang lebih baik.
“Sedang proses, dan tentu terbuka untuk opsi lain, bukan hitam putih. Tidak baik terlalu reaktif dan tidak ada dialog,” ujar Togar.
Sementara itu, Neni Herlina, ASN Kemdiktisaintek yang diberhentikan, mengaku bahwa pemberhentiannya dilakukan secara verbal tanpa ada surat resmi yang menyertainya. “Saya disuruh ke Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) pokoknya begitu,” kata Neni saat ditemui dalam aksi damai yang diadakan di depan kantor Kemdiktisaintek di Jakarta.
Melalui aksi damai tersebut, Neni bersama sekitar 235 pegawai lainnya berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan proses pemberhentian ASN dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan sesuai prosedur.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin