Alasan Tak Ada Saksi Pelaku Pencabulan Dibebaskan, Keluarga Korban Datangi LPA Pasuruan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel Effendi

Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel Effendi

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 10 orang dari keluarga korba pencabulan, pada Sabtu (09/05) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan, kedatangan mereka terkait vonis bebas yang di jatuhkan majelis hakim terhadap kasus persetubuhan anak, dengan terdakwa marsudi (53) warga Dusun Betro Desa Wonosonyo, Kecamnatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel Effendi ,yang di temui www.radarbangsa.co.id. mengatakan pihak LPA pun berencana untuk mengadukan tiga hakim yang memutus bebas itu, ke presiden.

“Putusan bebas dijatuhkan hakim untuk Marsudi, benar-benar menyakitkan Korban menjadi trauma dengan keputusan bebas itu,” katanya.

Baca Juga  Polisi mengamankan Oknum guru MTs di Cianjur saat pesta sabu dengan kekasih gelapnya

Menurut Daniel, keputusan majelis hakim yang lebih memihak kepada terdakwa sangat tidak masuk akal.

Hingga akhirnya, mengabaikan keterangan korban yang sebenarnya adalah saksi kunci dalam kasus ini.

“Tidak semestinya majelis hakim memutuskan bebas pelaku persetubuhan anak.

Apalagi, dengan alasan tidak ada saksi. Itu sangat tidak masuk akal sekali, dalam kasus UU Perlindungan Anak, korban dalam perkara itu, adalah saksi.

Apalagi dengan handphone yang dijadikan acuan. Dimana, disebut-sebut terdakwa gaptek dan tidak memiliki handphone android itu sangat tidak relevan,” lanjutnya.

Daniel juga menambahkan pihaknya memilih untuk mengadukan persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.

Baca Juga  PC PMII Pasuruan, Ada Apa atau Ada Apa-apanya ?

“Kami akan mengadukan tiga majelis hakim dalam perkara ini, yakni Delta Tamtama selaku Ketua Majelis Hakim, Sugeng Harsoyo dan Amirul Faqih Hamzah selaku anggota majelis ke Komisi Yudisial. Bahkan, kami juga akan mengadukan ke Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak, lolos dari tuntutan hukuman 11 tahun, setelah dianggap tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil.

Aksi bejat mantan Kepala Dusun Betro itu berlangsung sejak 2015 hingga 2017. saat korban masih berusia 12 tahun. Modusnya, dengan mengajak korban untuk menonton film porno. Selanjutnya, terdakwa mengajak korban masuk ke kamarnya. Korban yang masih tercatat tetangganya itu, kemudian disebutuhi di dalam kamar.

Baca Juga  Dinilai Gagal Kontruksi, Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Atas Runtuhnya Atap SD Gentong

Akhirnya pada 14 Agustus 2014, pihak kepolisian menangkapnya dan dijerat atas pelanggaran pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam perjalanan persidangan, terdakwa dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun sayangnya pada Senin (04/05), majelis hakim memiliki yang diketuai oleh Delta Tamtama, memilih untuk membebaskan terdakwa, dengan dianggap tidak ada bukti.

(Adk/Ek)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB