Aliran Dana Investasi Palsu Kampung Kurma Group, Diselidiki Polri

- Redaksi

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono [Hms Polri]

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono [Hms Polri]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Bareskrim Polri mengusut kasus investasi bodong Kampung Kurma Group. Perusahaan tersebut diduga menjual lahan kavling atau properti palsu kepada pembeli tanpa adanya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menyampaikan bahwa ada sekitar 2 ribu korban dalam kasus tersebut. Sejauh ini, sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

Baca Juga  Pemuda Ponorogo Jual Barang ini ke Pelajar, Begini Akhirnya

“Memang sudah sekitar kurang lebih 35 orang sudah diperiksa. Dan memang kesulitannya kan ini investasi bodong, jadi karena ada di enam lokasi dan ini berjauhan, ini yang membutuhkan waktu dan mengklarifikasi, termasuk aset-asetnya,” terang Brigjen Pol. Awi Setiyono di, Jakarta Selatan, Sabtu, (28/11/20).

Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan perusahaan menawarkan sebanyak 4.208 kavling kepada pembeli dengan bonus sebuah pohon kurma per kavling. Terdapat juga sejumlah fasilitas yang dijanjikan pengembang, seperti pesantren, masjid, arena olahraga, hingga kolam renang.

Baca Juga  Akhir tahun 2020 Menyambut Tahun 2021, Martabat Kewartawanan Perlu Dijaga Demi Kepercayaan Publik

“Yang jadi masalah karena datanya yang memang amburadul, banyak tipu-tipunya, sehingga banyak waktu untuk klarifikasi,” tegas Jenderal Bintang Satu.

Total dana penjualan yang diperoleh atas investasi tersebut mencapai Rp333 miliar lebih. Dalam penelusuran penyidik, pembeli juga nyatanya terkendala proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.

Baca Juga  Tur Album Tujuh di 7 Kota SLANK Siap Persembahkan Penampilan Memorable Bersama JNE

Mantan Irwasda Polda Jatim menjelaskan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti. Penyelidikan yang telah dibuka sejak September 2020 itu hingga kini masih dalam proses penelusuran dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(RB/HMS)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB