SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Penerapan skema Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) tanpa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan layanan kesehatan nasional. Kebijakan ini dikhawatirkan menjadi titik rawan baru bagi rumah sakit, terutama swasta, jika dijalankan tanpa kesiapan regulasi yang memadai.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai situasi tersebut sebagai sinyal peringatan serius bagi pemerintah. Ia meminta Kementerian Kesehatan segera mengambil langkah korektif agar transformasi sistem pembiayaan kesehatan tidak berujung pada krisis layanan.
“Aspirasi yang disampaikan PERSI menunjukkan adanya kegelisahan nyata di lapangan. Transformasi memang penting, tetapi tanpa juklak dan juknis yang jelas, rumah sakit berada dalam posisi sangat rentan,” kata Lia saat ditemui di Surabaya, Kamis (7/1/2026).
Menurut Lia, rumah sakit swasta selama ini memegang peran strategis dalam menopang layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketidakjelasan aturan turunan iDRG berpotensi menimbulkan tekanan finansial, mengganggu arus kas, hingga menghambat operasional harian rumah sakit.
“Jika sistem baru diterapkan tanpa kesiapan dan perlindungan regulasi, dampaknya tidak berhenti di manajemen rumah sakit. Pasien yang akan paling merasakan, mulai dari keterbatasan layanan hingga penurunan kualitas,” ujarnya.
Lia menekankan, perubahan mendasar dalam sistem kesehatan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia mendorong Kementerian Kesehatan membuka ruang dialog yang substantif dengan asosiasi rumah sakit dan pemangku kepentingan lain agar kebijakan iDRG benar-benar aplikatif.
“Kebijakan kesehatan harus partisipatif. Rumah sakit tidak boleh hanya menjadi objek, tetapi mitra dalam merumuskan solusi,” tegasnya.
Sebagai senator daerah, Lia menyatakan komitmennya mengawal isu iDRG melalui fungsi pengawasan DPD RI. Ia berjanji mendorong pertemuan terbuka antara Kemenkes, PERSI, dan pemangku kepentingan terkait.
“Transformasi sistem kesehatan seharusnya memperkuat ketahanan layanan. Kepastian juklak dan juknis iDRG adalah kunci agar rumah sakit tetap mampu melayani masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Lia.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








