Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyoroti potensi dan ancaman dalam industri pinjaman online (pinjol). | Foto Dok Pribadi/Ho RadarBangsa

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyoroti potensi dan ancaman dalam industri pinjaman online (pinjol). | Foto Dok Pribadi/Ho RadarBangsa

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Industri pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending tengah menghadapi babak penting dalam sejarah perkembangannya di Indonesia. Menjelang pertengahan 2025, sektor ini dipaksa memasuki fase konsolidasi akibat aturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hingga saat ini, tercatat masih ada 14 dari 96 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Namun, di balik proses penataan ini, anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama—akrab disapa Ning Lia menggarisbawahi bahwa penguatan aturan saja belum cukup untuk meredam risiko besar yang mengintai di balik maraknya bisnis pinjol.

Menurut Ning Lia, industri ini memiliki daya tarik ekonomi yang luar biasa. Ia bahkan mengutip penulis asal Prancis, Honoré de Balzac: “Di balik setiap kekayaan besar, sering tersembunyi kejahatan besar.” Kutipan tersebut dianggap relevan untuk menggambarkan praktik pinjol ilegal yang sering kali meraih untung besar tanpa modal besar maupun legalitas yang jelas.

“Banyak pelaku pinjol ilegal beroperasi tanpa kantor fisik, bahkan menggunakan server luar negeri. Ini menjadi ironi karena keuntungannya besar, tapi dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” kata Ning Lia.

Lebih lanjut, ia menilai OJK memang telah mendorong pergeseran fokus pinjol dari sektor konsumtif ke pembiayaan produktif, terutama untuk UMKM. Hingga April 2025, penyaluran pembiayaan produktif oleh industri P2P lending tercatat mencapai Rp28,63 triliun, atau sekitar 35 persen dari total pembiayaan. Pertumbuhan ini bahkan mendekati 36 persen secara tahunan dan membuka persaingan langsung dengan perusahaan multifinance.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan yang tak kalah serius. Salah satunya adalah peningkatan signifikan pada kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), terutama dari kalangan badan usaha. Pada kuartal I/2025, angka NPL badan usaha mencapai Rp849,24 miliar, melonjak hampir 86 persen dibanding tahun sebelumnya.

Ning Lia menilai, tingginya angka ini bukan semata karena buruknya kelayakan usaha, tetapi juga karena banyak masyarakat memilih pinjaman ilegal akibat proses yang lebih mudah dan cepat ketimbang lembaga formal.

“Nyaris separuh dari pinjaman bermasalah ini bukan berasal dari perbankan atau pinjol legal, tapi dari entitas ilegal yang tak memiliki izin dan tak terdata OJK. Ini yang perlu jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Isu pinjol ilegal sendiri masih menjadi momok besar di Indonesia. Korbannya bukan hanya pelaku usaha kecil, tetapi juga guru, ibu rumah tangga, karyawan, pelajar, dan masyarakat terdampak PHK yang terjebak karena keterbatasan akses ke layanan keuangan resmi. Lebih mengkhawatirkan, mereka sering dihadapkan pada praktik penagihan yang intimidatif, seperti teror dini hari, penyalahgunaan data pribadi, hingga pelanggaran berat terhadap privasi pengguna.

“Seringkali data mikrofon, lokasi, bahkan kontak pribadi disadap oleh oknum pinjol ilegal. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Meski pemerintah telah menunjukkan komitmen serius, termasuk melalui Peta Jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tantangan lintas batas tetap menjadi batu sandungan. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sejauh ini telah menutup 6.055 pinjol ilegal dari total 7.502 entitas keuangan tak berizin, sebuah capaian yang juga didukung oleh hadirnya UU P2SK dengan sanksi pidana hingga 12 tahun bagi pihak yang menghalangi kerja OJK.

Di sisi lain, Ning Lia juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam pinjol legal. Ia berharap OJK menegakkan aturan penagihan yang manusiawi, di antaranya pembatasan frekuensi penagihan maksimal tiga kali per hari, serta larangan menagih pada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan debitur.

“Aturan ini harus ditegakkan. Jangan sampai yang legal malah ikut mencederai masyarakat. Edukasi dan pengawasan harus berjalan seiring,” katanya.

Menutup pernyataannya, Ning Lia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak—baik regulator, aparat, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan—untuk memberantas pinjol ilegal secara sistematis.

“Kolaborasi adalah kunci. Jangan biarkan masyarakat terus jadi korban model bisnis yang manipulatif dan merusak. Pemerintah harus hadir, bukan hanya mengatur, tapi juga melindungi,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Khofifah Dukung FinExpo dan IIFS 2025, Dorong Literasi Keuangan hingga UMKM Jatim
BPS Semarang Gelar Sosialisasi Sensus Ekonomi, Pelaku Usaha Diminta Terbuka
Ekspor Udang ke Amerika Serikat Dibahas di Banyuwangi, Petani Optimistis
Batik ‘Pakrida’ Khas Pasuruan Laris Manis, Jumiati Kebanjiran Order ASN
JNE Dorong Precise Shoes Tetap Eksis di Era Digital dan Offline
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Khofifah Dukung FinExpo dan IIFS 2025, Dorong Literasi Keuangan hingga UMKM Jatim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:26 WIB

BPS Semarang Gelar Sosialisasi Sensus Ekonomi, Pelaku Usaha Diminta Terbuka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ekspor Udang ke Amerika Serikat Dibahas di Banyuwangi, Petani Optimistis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Batik ‘Pakrida’ Khas Pasuruan Laris Manis, Jumiati Kebanjiran Order ASN

Berita Terbaru

Dua mahasiswa terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan usai penangkapan di sebuah kos di Jalan Veteran (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:08 WIB

Foto: Kiri Walikota Batu Nurochman serahkan bendera Pataka Lambang Kota Batu pada Ketua DPRD HM.Didik Subiyanto. di Ruang Sidang Paripurna Peringati hari jadi Kota Batu ke-24.

Politik - Pemerintahan

DPRD Batu Gelar Rapat Paripurna, Peringati Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 18:53 WIB