SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Roy Bier Manto (27), warga Jalan Lakarsantri 15 Surabaya dan Niko Susandra (24), warga Jalan Setro Rt13, Menganti Gresik, hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Kedua pria ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo, lantaran kedapatan saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan keduanya dilakukan, Selasa (4/2), sekira jam 19.30 WIB, dengan barang bukti, 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa kristal yang diduga sabu sabu, 1 poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu sabu seberat 0.24gram, 1 buah bong dan 1 buah korek api gas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPDA Arie Frans.
Dikatakan IPDA Arie Frans, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika dilakarsantri yang kemudian anggota merapat kelakarsantri sesuia informasi dan kemudian pada saat diamankan kedua tersangka baru selesai mengkonsumsi narkotika sabu sabu,” sebut Arie.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat mengelak dan melakukan perlawanan, namun ketika digeledah ditemukan alat hisap beserta sisa sabu pelaku tidak berkutik.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fif/Nain)