MATARAM, RadarBangsa.co.id – Satuan Tugas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap praktik pengoplosan beras berskala besar yang melibatkan seorang aparatur sipil negara. Pelaku berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, diamankan karena diduga mengoplos dan menjual beras merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM palsu ke berbagai pasar di Kota Mataram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap kualitas beras bersubsidi yang beredar. Menanggapi informasi itu, Satgas Pangan langsung turun lapangan.
“Menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak. Ternyata benar, beras tersebut dicampur menir lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek seolah-olah produk resmi Bulog,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa, 29 Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan ke sejumlah pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong. Di Toko Noval, tim menemukan sembilan karung beras bermerek BERAS MEDIUM yang tidak sesuai standar. Dari keterangan pemilik toko, beras tersebut diperoleh dari seorang sales berinisial RYR, yang kemudian diketahui sebagai karyawan NA.
Tim lalu menyisir rumah sekaligus gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di lokasi itu, polisi menemukan mini pabrik pengoplosan beras dengan peralatan produksi, tumpukan karung bermerek palsu, serta ribuan kilogram beras oplosan.
“Modusnya sederhana. Pelaku membeli beras kualitas bagus dan menir dari penggilingan, lalu mencampurnya dengan rasio 3:1. Setelah itu dikemas ulang menggunakan karung merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg,” ungkap Kholid.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama dua bulan. Selama periode itu, pelaku mengaku telah mendistribusikan sekitar 15 ton beras oplosan ke sejumlah kios di wilayah Mataram, dengan keuntungan per sak sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 3.525 kilogram beras oplosan dan menir, 4.277 karung bermerek, 14.000 karung kosong siap pakai, serta alat produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Merek dan Indikasi Geografis.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang merugikan konsumen dan mencoreng program nasional. Apalagi dilakukan oleh seorang ASN. Kami tidak akan mentoleransi,” tegas Kholid.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap beras yang dijual di pasaran. Bila menemukan kejanggalan pada produk pangan, masyarakat diminta tidak ragu melapor.
“Satgas Pangan hadir untuk menjamin keamanan dan kejujuran distribusi pangan. Ini soal perut rakyat. Kami tidak main-main,” tutup Kholid.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin