Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Rabu, 30 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Touristi Hindriya, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus penambangan ilegal di tanah kas desa Sampang, Gunungkidul.
Foto: Dok.HO/Radarbangsa.co.id

Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Touristi Hindriya, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus penambangan ilegal di tanah kas desa Sampang, Gunungkidul. Foto: Dok.HO/Radarbangsa.co.id

YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Touristi Hindriya, akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari setengah miliar rupiah.

Selain hukuman penjara, Touristi juga didenda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Hakim juga mewajibkan Touristi membayar uang pengganti sebesar Rp506.071.676. Jika tidak sanggup membayar dalam jangka waktu yang ditetapkan, ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.

“Putusan ini sesuai dengan dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, saat dikonfirmasi RadarBangsa, Rabu sore.

Perkara ini berawal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pueser Bumi Sejahtera di wilayah tanah kas desa (TKD) Sampang, Kabupaten Gunungkidul. Meskipun perusahaan tersebut telah mengantongi izin tambang, ternyata lokasi penambangan yang dilakukan melampaui batas wilayah yang diizinkan dalam dokumen perizinan.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Kasus ini juga menyeret Lurah Sampang nonaktif, Suharman, yang sebelumnya lebih dulu diproses hukum dalam perkara yang sama.

Alfian menegaskan, vonis terhadap Touristi Hindriya meneguhkan komitmen kejaksaan untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan aset milik desa.

“Kami ingin mengingatkan bahwa tanah kas desa adalah aset publik. Ketika digunakan tanpa prosedur yang benar, apalagi merugikan keuangan negara, maka akan ada sanksi hukum tegas,” kata Alfian.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru