YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Touristi Hindriya, akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari setengah miliar rupiah.
Selain hukuman penjara, Touristi juga didenda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Hakim juga mewajibkan Touristi membayar uang pengganti sebesar Rp506.071.676. Jika tidak sanggup membayar dalam jangka waktu yang ditetapkan, ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.
“Putusan ini sesuai dengan dakwaan primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, saat dikonfirmasi RadarBangsa, Rabu sore.
Perkara ini berawal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pueser Bumi Sejahtera di wilayah tanah kas desa (TKD) Sampang, Kabupaten Gunungkidul. Meskipun perusahaan tersebut telah mengantongi izin tambang, ternyata lokasi penambangan yang dilakukan melampaui batas wilayah yang diizinkan dalam dokumen perizinan.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Kasus ini juga menyeret Lurah Sampang nonaktif, Suharman, yang sebelumnya lebih dulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
Alfian menegaskan, vonis terhadap Touristi Hindriya meneguhkan komitmen kejaksaan untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan aset milik desa.
“Kami ingin mengingatkan bahwa tanah kas desa adalah aset publik. Ketika digunakan tanpa prosedur yang benar, apalagi merugikan keuangan negara, maka akan ada sanksi hukum tegas,” kata Alfian.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin


















Komentar