Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret 2026, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Peran Orang Tua

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti pembatasan media sosial anak, Sabtu (28/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti pembatasan media sosial anak, Sabtu (28/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.

Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan aturan ini wajib dipatuhi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia tanpa pengecualian.

Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Pemerintah menekankan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi platform yang lalai menjaga keamanan pengguna anak.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman keamanan data pribadi. Seluruh entitas digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar selaras dengan ketentuan nasional.

Baca Juga  Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Peringatkan Risiko iDRG Tanpa Juknis, Keberlangsungan Rumah Sakit Terancam

Penerapan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah anak di Indonesia.

Lia Istifhama menilai pembatasan ini penting, namun harus diimbangi edukasi digital yang kuat. “Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami penggunaan media sosial secara sehat,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, anak-anak perlu dibekali literasi agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak di ruang digital.

Selain regulasi, keterlibatan orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pengawasan dan pendampingan dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan anak.

Baca Juga  Kabiro Media Cakrawalaone Lusi Afriani Bagikan 300 Takjil di Pamekasan

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko seperti kecanduan media sosial, perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak sesuai usia, serta ancaman kebocoran data pribadi.

Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian terkait telah memastikan pembatasan usia akses media sosial diterapkan secara nasional mulai akhir Maret 2026.

Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi faktor utama keberhasilan aturan ini. “Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Lia.

Baca Juga:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Audiensi di Grahadi, Gubernur Khofifah Ajak Perhutani Perkuat Fungsi Hutan dan Mitigasi Bencana
Polres Lubuk Linggau Kawal Mahasiswa ke Bengkulu, Perjalanan Aman hingga Perbatasan
Sinergi TNI dan Lapas Diperkuat di Semarang, Fokus Antisipasi Gangguan Kamtib
Gubernur Khofifah – BNPB Siaga Kekeringan Jatim 2026, Puncak Diprediksi Agustus Mendatang
Polsek Tikung Perketat Pengamanan Elektune di Lamongan, Acara Malam Berjalan Lancar
Aksi Bersih Pantai dan Tanam 1.200 Mangrove di Kenjeran Surabaya, Khofifah dan Pasmar 2 Perkuat Sinergi Hadapi Perubahan Iklim
Ibadah Perdana Efrata Men Ministry di Semarang, 50 Pria GPDI Efrata Didorong Jadi Pemimpin ‘Di Atas Rata-rata’
Lombok Jadi Tuan Rumah Rakornas BPR Syariah 2026, Gubernur Iqbal Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:10 WIB

Audiensi di Grahadi, Gubernur Khofifah Ajak Perhutani Perkuat Fungsi Hutan dan Mitigasi Bencana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:02 WIB

Polres Lubuk Linggau Kawal Mahasiswa ke Bengkulu, Perjalanan Aman hingga Perbatasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:54 WIB

Sinergi TNI dan Lapas Diperkuat di Semarang, Fokus Antisipasi Gangguan Kamtib

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:28 WIB

Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret 2026, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Peran Orang Tua

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:04 WIB

Gubernur Khofifah – BNPB Siaga Kekeringan Jatim 2026, Puncak Diprediksi Agustus Mendatang

Berita Terbaru