SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan aturan ini wajib dipatuhi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia tanpa pengecualian.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Pemerintah menekankan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi platform yang lalai menjaga keamanan pengguna anak.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman keamanan data pribadi. Seluruh entitas digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar selaras dengan ketentuan nasional.
Penerapan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah anak di Indonesia.
Lia Istifhama menilai pembatasan ini penting, namun harus diimbangi edukasi digital yang kuat. “Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami penggunaan media sosial secara sehat,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, anak-anak perlu dibekali literasi agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak di ruang digital.
Selain regulasi, keterlibatan orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pengawasan dan pendampingan dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan anak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko seperti kecanduan media sosial, perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak sesuai usia, serta ancaman kebocoran data pribadi.
Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian terkait telah memastikan pembatasan usia akses media sosial diterapkan secara nasional mulai akhir Maret 2026.
Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi faktor utama keberhasilan aturan ini. “Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Lia.
Baca Juga:
- Klinik Hukum BAIN HAM RI Beri Pelayanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat
- Persiapan Mudik Lebaran, Polresta Sidoarjo Datangi Garasi PO Bus di Krian dan Taman
- Bupati Pamekasan Melantik 80 Pejabat Eselon III dan IV
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








