SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap Akun Gojek Palsu. Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yang berperan membuat serta yang melakukan order fiktif.
Tersangka tersebut adalah, M.Zaeni (35), asal Perum Sawojajar I Jalan Danau Sentani Utara, Malang.
“Kapolda Jatim Irjen Pol Dra Luki Hermawan MSi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, kasus ini melibatkan seorang tersangka, dengan cara menggunakan akun akun palsu dengan menggunakan identitas orang lain.
Dalam aksinya, pelaku merubah ime handphone dengan menggunakan tiga aplikasi. Dan tersangka bisa menggunakan identitas palsu dari 8850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis axis,” sebut Luki Hermawan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jatim, bahwa tersangka memperoleh identitas KTP masih dalam penyidikan.
Adapun kerugian menurut Kapolda setelah dikonfirmasi kepada pimpinan Gojek Jawa Timur sebesar 400 juta rupiah.
Kapolda Jatim juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan TRJ (Tim Resmob Jogoboyo) mendapat informasi bahwa tersangka (M.Zaeni,red) adalah bandar perjudian online.
” Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Resmob Johoboyo melakukan penggeledahan, ternyata target bukanlah bandar perjudian online melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver (41 akun).
pemilik restoran (30 akun) dan customer/pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu) seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek.
Kemudian Tim Resmob JogoBoyo melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Luki.
Dari pengungkapan kasus ini Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti, 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 (empat puluh) buah HP merk Xiaomi, 6 (enam) buah HP merk Nokia sebagai antifator; 2 (dua) buah HP merk Evercross, 11 (sebelas) buku tabungan Bank BCA, 6 (enam) buah ATM BCA dan 3 (tiga) buah charger HP.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. (FIf)