Awas Akun Gojek Palsu, Polda Jatim Berhasil Mengungkap

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(tengah) Kapolda Jatim Irjen Pol Dra Luki Hermawan MSi, didampingi (kiri) Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan (Kanan) Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo

(tengah) Kapolda Jatim Irjen Pol Dra Luki Hermawan MSi, didampingi (kiri) Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan (Kanan) Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap Akun Gojek Palsu. Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka yang berperan membuat serta yang melakukan order fiktif.

Tersangka tersebut adalah, M.Zaeni (35), asal Perum Sawojajar I Jalan Danau Sentani Utara, Malang.

“Kapolda Jatim Irjen Pol Dra Luki Hermawan MSi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, kasus ini melibatkan seorang tersangka, dengan cara menggunakan akun akun palsu dengan menggunakan identitas orang lain.

Dalam aksinya, pelaku merubah ime handphone dengan menggunakan tiga aplikasi. Dan tersangka bisa menggunakan identitas palsu dari 8850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis axis,” sebut Luki Hermawan.

Baca Juga  Breaking News! Komnas Perlindungan Anak : JE Mekontruksi Korban SDS Penghianat dan Bejat

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Jatim,  bahwa tersangka memperoleh identitas KTP masih dalam penyidikan.

Adapun kerugian menurut Kapolda setelah dikonfirmasi kepada pimpinan Gojek Jawa Timur sebesar 400 juta rupiah.

Kapolda Jatim juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan TRJ (Tim Resmob Jogoboyo) mendapat informasi bahwa tersangka (M.Zaeni,red) adalah bandar perjudian online.

” Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,  Tim Resmob Johoboyo melakukan penggeledahan, ternyata target bukanlah bandar perjudian online melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver (41 akun).

Baca Juga  Direktur Surabaya Eye Clinic dr Moestijab akan Dipolisikan Pasien

pemilik restoran (30 akun) dan customer/pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu) seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek.

Kemudian Tim Resmob JogoBoyo melakukan pengembangan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Luki.

Dari pengungkapan kasus ini Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti, 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 (empat puluh) buah HP merk Xiaomi, 6 (enam) buah HP merk Nokia sebagai antifator; 2 (dua) buah HP merk Evercross, 11 (sebelas) buku tabungan Bank BCA, 6 (enam) buah ATM BCA dan 3 (tiga) buah charger HP.

Baca Juga  Kasus Penembakan di Galis, Kasatreskrim Polres Bangkalan : 10 Saksi Sudah di Periksa

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal  35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. (FIf)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB