BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif penanganan perkara pidana ringan. Kebijakan ini diproyeksikan memperluas penerapan keadilan restoratif sekaligus menekan dampak sosial akibat pemidanaan konvensional.
Penandatanganan PKS dilakukan dalam forum kerja sama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk penguatan sinergi lintas institusi.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan relasi sosial dan nilai edukatif bagi pelaku.
“Perjanjian kerja sama ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Lukman Hakim.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi bagi penanganan perkara ringan agar tidak selalu berujung pada pidana penjara yang kerap menimbulkan stigma dan beban sosial baru. Melalui pendekatan ini, pelaku didorong bertanggung jawab kepada masyarakat secara langsung.
“Pendekatan ini lebih mendidik dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan rasa keadilan. Dengan sinergi yang kuat bersama Kejaksaan Negeri Bangkalan, kami optimistis reformasi sistem hukum yang responsif dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan,” ujarnya.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan posisi Bangkalan sebagai salah satu daerah yang aktif mendukung kebijakan hukum nasional dan Provinsi Jawa Timur dalam mendorong keadilan restoratif. Ke depan, implementasi pidana kerja sosial diharapkan mampu menciptakan iklim hukum yang lebih inklusif, menekan angka residivisme, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








