Bangunan Ditawarkan Dijual Lewat OLX, Pengusaha Karaoke Merugi

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim tunjukkan bukti capture screen iklan di OLX yang diamini oleh saksi Karel (tengah) kalau itu memang bangunan dan ruangan Pesona Karaoke (Foto : FYW)

Majelis Hakim tunjukkan bukti capture screen iklan di OLX yang diamini oleh saksi Karel (tengah) kalau itu memang bangunan dan ruangan Pesona Karaoke (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat PT. Podo Moro Sukses Bahagia (penyewa sekaligus pemilik Pesona Karaoke) melawan pemilik bangunan Wijanarko Tjandra Soejatno (Tergugat I) dan Lika Widjanarko (Tergugat II), serta Turut Tergugat, Wahyudi Suyanto, S.H, Lidya Elizabhet, S.H, M.Kn kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/11/2023), dengan agenda keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Dua orang saksi dihadirkan yakni Daruji (tukang parkir sekaligus keamanan Pesona Karaoke) dan Karel (mantan Manager Operasional Pesona Karaoke).

Daruji dalam kesaksiannya menerangkan sebelum disewa oleh Pesona Karaoke, bangunan di Jalan Kartini milik pasangan suami istri Wijanarko dan Lika ini disewa oleh rumah makan Palem Asri. Tetapi menurutnya pihak rumah makan Palem Asri tidak memperpanjang sewa karena dinilai terlalu mahal.

Lalu ia menjelaskan pernah ada orang laki-laki yang datang ke Pesona Karaoke, Jalan Kartini hendak memasang spanduk, tetapi dicegahnya.

Baca Juga  APKNN Jawa Timur Gelar Aksi Didepan Kantor BP2JK, Korlap FKRT Angkat Bicara

“Saya bilang ini ada yang ngontrak mas. Saya tidak tahu isinya spanduk itu apa,” ucapnya.

Dia juga mengetahui kalau Pak Rustam sebagai penyewa telah berkali-kali melakukan perbaikan, termasuk pembangunan 7 room karaoke.

Sedangkan saksi Karel mengutarakan mengetahui kalau Pesona Karaoke mau dijual pada awal bulan Maret 2023. Ia mengaku dikirimi capture melalui pesan WhatsApp berisi iklan di OLX kalau Pesona karaoke mau dijual.

“Yang mau dijual rumahnya sekaligus karaoke Pesona,” ungkap Karel.

Majelis Hakim lantas menunjukkan bukti iklan di OLX kepada Karel yang membenarkan apa yang dicantumkan di OLX itu benar adalah bangunan dan ruangan di Pesona Karaoke.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi ini, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan.

Baca Juga  Pengacara Kelahiran Blora Jawa Tengah, Bela WNA yang Terjerat Kasus Binary Option

Sesuai persidangan, Agus Siswinarno selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Wijanarko dan Lika berkelit pihaknya tidak pernah memasang iklan di OLX kalau rumah milik kliennya di Jalan Kartini itu mau dijual.

“Pihak kita juga tidak niat menjual,” imbuhnya.

Ia menyatakan seolah-olah dia (penyewa) tidak mau keluar dari rumah itu. Sedangkan terkait pembangunan dan perbaikan, Agus Siswinarno berpendapat Perbaikan itu kewajibannya sana (penyewa) dan bukan kewajiban pihaknya.

“Makanya kita gugat balik minta dikosongkan semua, karena dia (penyewa) tidak mau keluar dari situ. Karena dia (penyewa) tidak bayar berarti sudah wanprestasi,” dalihnya.

Sementara Agoes Soeseno, salah seorang tim PH-nya PT. Podo Moro Sukses Bahagia dari kantor hukum Dwi Heri Mustika & Partner memastikan kliennya sudah berupaya melaksanakan kewajibannya sebagai penyewa, meski waktu itu tengah terjadi pandemi COVID-19 di tingkat nasional dan internasional, sehingga usahanya sempat tutup selama pandemi.

Baca Juga  Pikir - Pikir : Korupsi Bumdes di Lamongan, Andis diputus 1,7 Tahun Penjara

Namun lanjut Agoes, dari pihak Tergugat tidak mengakui kalau COVID-19 itu pandemi nasional. Dia (Tergugat) menurutnya tetap minta membayar sesuai perjanjian sewa dan kliennya tetap berusaha melaksanakan kewajibannya.

“Sampai di sekitar pertengahan Maret 2023, klien kami mengetahui kalau bangunan yang disewanya mau dijual lewat iklan OLX,” bebernya.

Imbasnya urai Agoes, omzet usaha kliennya merosot tidak hanya karena pandemi, melainkan juga sudah disebarluaskan tempat usaha milik kliennya mau dijual.

Ia menegaskan di fakta persidangan terungkap kalau tim yang hendak bekerja di Pesona untuk menaikkan omzet pendapatan tidak mau bekerja.

“Karena mendapat info kalau pesona mau dijual. Tentu mereka merasa tidak nyaman dan berpikir ulang kalau mau bekerja di Pesona,” sesalnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB