PASURUAN, RadarBangsa.co.id -Menjamurnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan tampaknya kian menjadi-jadi, dalam release terbaru Bea Cukai kabupaten Pasuruan memusnahkan 11 juta batang rokok dan pita cukai ilegal senilai lebih dari Rp 15 miliar hasil penindakan pada tahun 2020-2021.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan di depan Kantor Bea Cukai Pasuruan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Hari Rabu (13/10/21)
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto menyampaikan “selama 2020 potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 11.841.302.347 kita juga menyidik empat kasus,” papar Hanan
Bea Cukai Pasuruan juga melakukan penindakan sebanyak 63 kali, dari hasil penindakan terdiri dari 13.034.501 batang rokok, 970.732 keping pita cukai, 254 botol miras senilai Rp 13.390.982.901
Sementara itu, pada 2021 pihaknya melakukan 76 kali penindakan. Dengan hasil 8.103.912 batang rokok dan 1.463 senilai Rp 8.313.188.124. Potensi kerugian negara Rp 5.236.617.708
“Dari hasil penindakan selama dua tahun itu, hari ini kami musnahkan 11.093.096 rokok, 853.470 pita cukai bekas dan 3.262 pita cukai palsu. Nilai barang bukti yang kami musnahkan hari ini Rp 15.979.297.260, dengan potensi kerugian negara Rp 10.987.842.400,” imbuh Hannan
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto juga menjelaskan sisa barang bukti yang ada akan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan
“Saya terima kasih pada semua pihak yang turut andil dalam penegakan hukum di bidang cukai ini,” pungkasnya