KENDAL,RadarBangsa.co.id – Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal musnahkan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kecamatan Kendal, Rabu (26/2/2025).
Sebagian rokok ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan jajaran terkait.
Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman kantor kecamatan. Sementara sisanya akan dimusnahkan di Kota Semarang.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus langkah pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih marak di wilayah Jawa Tengah.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban, khususnya terkait peredaran barang kena cukai.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan masyarakat terlindungi dan industri resmi tetap berjalan sehat. Peredaran rokok ilegal harus ditekan karena dapat merugikan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam pelaku industri tembakau yang legal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya memicu kerugian negara, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal menimbulkan risiko kesehatan lebih tinggi dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan,” jelasnya.
Total barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 2.178.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,234 miliar.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2,107 miliar, meliputi kerugian dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-239/MK/KN.4/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi, Pertama, di Halaman Kantor Kecamatan Kendal – untuk prosesi seremonial.
Sedangkan, yang ke dua Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang – untuk pemusnahan menyeluruh menggunakan metode insinerasi dengan suhu pembakaran hingga 1.200°C.
Lainnya:
- Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
- Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
- Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








