LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dibakar api cemburu, SA (32) warga Desa Guminingrejo Kecamatan Tikung nekat menghajar seorang pria yang membonceng pemandu lagu (PL) idamannya. Tak terima dengan perlakuan SA, korban yang bernama Sukis (52) warga Desa Blawirejo Kecamatan Kedungpring ini akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Lamongan.
Kapolsek Kota Lamongan Kompol Budi Santoso melalui Kanit Reskrim Ipda Moh Shokib mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (31/1/2020) yang lalu lalu di depan sebuah hotel yang terletak di jalan Raya Jaksa Agung Suprapto. Ketika itu, korban dimintai tolong oleh dua wanita yang berprofesi sebagai PL ini untuk mengantarkan pulang ke kos-kosannya tak jauh dari lokasi.
“Dua PL yang juga belum dikenalnya itu meminta korban untuk mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya Shokib, Selasa (23/6/20).
Usai mengantar dua PL tersebut lanjut Shokib, tiba-tiba korban didekati oleh SA sambil berkata bahwa ia mengaku sudah habis banyak ke PL tersebut. Saat itu korban sudah berupaya menjelaskan, bahwa antara dia dan kedua PL itu tidak ada hubungan apa-apa. Ia hanya diminta untuk mengantarkan pulang.
“Karena cemburu, SA langsung melempar sebatang rokok ke korban lalu memukulinya dengan tangan kosong,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian mata lebam, dan leher luka lecet. Selanjutnya, korban mengadukan perbuatan SA ke Polsek Lamongan Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya kami berhasil menangkap SA saat bermain HP di teras rumahnya,” ungkapnya.
Shokib menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
(Zain)